A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Ijtihad dan Taqlid
Sebagai wujud konsep dan tatacara istinbath al-hukm, ijtihad mempunyai kepentingan dalam mengikuti universalitas hukum Islam. Dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi setiap harinya yang menyisakan problem, fakta ini menuntut kejelasan status hukum. Sedangkan teks al-Qur’an dan al-Hadits sebagai sumber hukum Islam sudah berhenti. Aktivitas ijtihad secara independen sudah lama berhenti. Bahkan, banyak refrensi yang menyatakan bahwa setelah abad IV H. tidak lagi dijumpai seseorang yang mampu melakukan penggalian hukum langsung dari teks baku. Hal ini yang membuat perbedaan pendapat dikalangan ulama terhadap hukum ijtihad.cAktivitas taklid terhadap seorang mujtahid bagi orang yang tidak mempunyai akses untuk menggali hukum dari teks primer juga menjadi perdebatan para ulama, antara boleh-tidaknya taklid dilakukan secara kolektif oleh kaum muslimin. Disamping kriteria seseorang yang dapat dijadikan muqallad, rumusan hukum ijtihad dan taklid prakteknya dalam masyarakat memunculkan stratifikasi masyarakat yang berbeda dan konsekuensinya.cDengan menggunakan pendekatan library research penulis mengumpulkan refrensi dalam kajian ini yaitu; Ușūl al-Fiqh. al-IslÄmiy Karya(Wahbah Zuhaily). al-LÄmadzhabiyyah Akhtar bid’ah Tuhaddidu al-Syarī’ah al-IslÄmiyyah.(Sa’id RamadhÄn al-BÅ«thi) al-Radd ‘alÄ Man Akhlad fÄ« al-Ardl wa Jahila Anna al-IjtihÄd FÄ« Kulli ‘Asr Fardl. (al-JalÄl ‘AbdirrahmÄn al-Sayuthi) al IjtihÄd wa al TaqlÄ«d. (KH. Ahmad bin Yasin).
Ijtihad dan Taqlid
Sebagai wujud konsep dan tatacara istinbath al-hukm, ijtihad mempunyai kepentingan dalam mengikuti universalitas hukum Islam. Dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi setiap harinya yang menyisakan problem, fakta ini menuntut kejelasan status hukum. Sedangkan teks al-Qur’an dan al-Hadits sebagai sumber hukum Islam sudah berhenti. Aktivitas ijtihad secara independen sudah lama berhenti. Bahkan, banyak refrensi yang menyatakan bahwa setelah abad IV H. tidak lagi dijumpai seseorang yang mampu melakukan penggalian hukum langsung dari teks baku. Hal ini yang membuat perbedaan pendapat dikalangan ulama terhadap hukum ijtihad.cAktivitas taklid terhadap seorang mujtahid bagi orang yang tidak mempunyai akses untuk menggali hukum dari teks primer juga menjadi perdebatan para ulama, antara boleh-tidaknya taklid dilakukan secara kolektif oleh kaum muslimin. Disamping kriteria seseorang yang dapat dijadikan muqallad, rumusan hukum ijtihad dan taklid prakteknya dalam masyarakat memunculkan stratifikasi masyarakat yang berbeda dan konsekuensinya.cDengan menggunakan pendekatan library research penulis mengumpulkan refrensi dalam kajian ini yaitu; Ușūl al-Fiqh. al-IslÄmiy Karya(Wahbah Zuhaily). al-LÄmadzhabiyyah Akhtar bid’ah Tuhaddidu al-Syarī’ah al-IslÄmiyyah.(Sa’id RamadhÄn al-BÅ«thi) al-Radd ‘alÄ Man Akhlad fÄ« al-Ardl wa Jahila Anna al-IjtihÄd FÄ« Kulli ‘Asr Fardl. (al-JalÄl ‘AbdirrahmÄn al-Sayuthi) al IjtihÄd wa al TaqlÄ«d. (KH. Ahmad bin Yasin).
Ijtihad dan Taqlid
Syafik Ubaidilah (author) / Nasrudin (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
ijtihad , taqlid , hukum islam , Islamic law , KBP1-4860
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
IJTIHAD SAHABAT DI MASA NABI SAW: STUDI ANALISIS RESPON NABI SAW TERHADAP IJTIHAD SAHABAT
DOAJ | 2022
|