A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM ANTI KORUPSI PADA KASUS KORUPSI DAERAH
Korupsi menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi Indonesia, bukan hanya persoalan penegakan hukum, namun juga persoalan dampak dan pengaruh korupsi itu sendiri pada masyarakat. Maraknya perilaku koruptif bahkan hingga ke lapisan paling bawah di masyarakat menjadikan penegakan hukum terhadap korupsi semakin hari semakin berat. Terlebih lagi dengan banyaknya kasus-kasus korupsi dan penegakan hukumnya yang didominasi oleh pengaruh politik sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan di masyarakat. Pada sisi lain,perkembangan daerah pasca otonomi daerah justru menjadikan korupsi merambat ke daerah hamper di seluruh Indonesia. Banyaknya kasus Kepala Daerah yang terjerat tindak pidana korupsi, bahkan hingga ke level kecamatan dan kepada desa. Artikel ini mengkaji pola-pola tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah serta faktor-faktor yang melatarbelakangi maraknya tindak pidana korupsi di daerah. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Fakta-fakta berupa kasus-kasus yang terjadi dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berlaku. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah secara umum dipengaruhi oleh tiga faktor penting, yakni substansi peraturan perundang-undangan, sumber daya aparat penegak hukum beserta infra dan supra strukturnya, dan budaya masyarakat. Kata kunci: Korupsi, Pejabat Daerah, Faktor Penyebab.
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM ANTI KORUPSI PADA KASUS KORUPSI DAERAH
Korupsi menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi Indonesia, bukan hanya persoalan penegakan hukum, namun juga persoalan dampak dan pengaruh korupsi itu sendiri pada masyarakat. Maraknya perilaku koruptif bahkan hingga ke lapisan paling bawah di masyarakat menjadikan penegakan hukum terhadap korupsi semakin hari semakin berat. Terlebih lagi dengan banyaknya kasus-kasus korupsi dan penegakan hukumnya yang didominasi oleh pengaruh politik sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan di masyarakat. Pada sisi lain,perkembangan daerah pasca otonomi daerah justru menjadikan korupsi merambat ke daerah hamper di seluruh Indonesia. Banyaknya kasus Kepala Daerah yang terjerat tindak pidana korupsi, bahkan hingga ke level kecamatan dan kepada desa. Artikel ini mengkaji pola-pola tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah serta faktor-faktor yang melatarbelakangi maraknya tindak pidana korupsi di daerah. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Fakta-fakta berupa kasus-kasus yang terjadi dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berlaku. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah secara umum dipengaruhi oleh tiga faktor penting, yakni substansi peraturan perundang-undangan, sumber daya aparat penegak hukum beserta infra dan supra strukturnya, dan budaya masyarakat. Kata kunci: Korupsi, Pejabat Daerah, Faktor Penyebab.
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM ANTI KORUPSI PADA KASUS KORUPSI DAERAH
Ridwan Arifin (author) / Noviana Dwi Utami (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
EFEKTIFITAS EKSTRADISI DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOAJ | 2021
|URGENSI PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF UNTUK MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2020
|