A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Bendahara Daerah dan Korupsi Pengelolaan Dana Daerah
Korupsi dan Pemilihan Kepala Daerah saling berhubungan, otonomi daerah, pengolaan dana didaerah dapat dikelola oleh Kepala Daerah secara lebih leluasa apalagi didukung dengan pemilihan kepala daerah langsung, dengan biaya Pemilu yang besar yang tidak seimbang pendapat maka penyimpangan pengelolaan keuangan daerah menjadi target, untuk itu perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan uang secara tidak sesuai peraturan perundang-undagan membuat bendahara menjadi korban, namun dalam pembuktian di pengadilan banyak bendahara menjadi pelaku turut serta dalam perbuatan korupsi yang dilakukan, untuk actus reus mudah dibuktikan namun mens rea dari tedakwa masih menimbulkan perdebatan, untuk itu perlunya bukti penolakan dari bendahara atas perintah dari Penguna Anggaran atau Kuasa Penguna Anggaran. Peraturan Pemerinntah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 19 ayat 1 huruf (d) menyebutkan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang huruf d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan Pasal 19 ayat 4 huruf (e) Bendahara Pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas dan wewenang: menolak perintah bayar dari Kuasa Penguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;tidak semua orang dapat dimintai pertanggunjawaban pidana, dan mempunyai unsur kesalahan.
Bendahara Daerah dan Korupsi Pengelolaan Dana Daerah
Korupsi dan Pemilihan Kepala Daerah saling berhubungan, otonomi daerah, pengolaan dana didaerah dapat dikelola oleh Kepala Daerah secara lebih leluasa apalagi didukung dengan pemilihan kepala daerah langsung, dengan biaya Pemilu yang besar yang tidak seimbang pendapat maka penyimpangan pengelolaan keuangan daerah menjadi target, untuk itu perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan uang secara tidak sesuai peraturan perundang-undagan membuat bendahara menjadi korban, namun dalam pembuktian di pengadilan banyak bendahara menjadi pelaku turut serta dalam perbuatan korupsi yang dilakukan, untuk actus reus mudah dibuktikan namun mens rea dari tedakwa masih menimbulkan perdebatan, untuk itu perlunya bukti penolakan dari bendahara atas perintah dari Penguna Anggaran atau Kuasa Penguna Anggaran. Peraturan Pemerinntah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 19 ayat 1 huruf (d) menyebutkan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang huruf d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan Pasal 19 ayat 4 huruf (e) Bendahara Pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas dan wewenang: menolak perintah bayar dari Kuasa Penguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;tidak semua orang dapat dimintai pertanggunjawaban pidana, dan mempunyai unsur kesalahan.
Bendahara Daerah dan Korupsi Pengelolaan Dana Daerah
Erwin Ubwarin (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Analisis Dampak Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa terhadap Pembangunan Daerah
DOAJ | 2018
|PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI RIAU
BASE | 2018
|Analisis Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Tingkat Kemandirian Daerah Di Era Otonomi Daerah
DOAJ | 2015
|