A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi dalam Hukum Pidana di Indonesia
Mutilasi merupakan sebuah perbuatan yang membuat korban menjadi mati dengan cara menghilangkang nyawa lalu memotong-motong bagian tubuh korban. Mutilasi ini memiliki tujuan untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 dan Pasal 340 menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan mutilasi, namun kedua pasal tersebut tidak mengatur dan menjelaskan secara terperinci tentang mutilasi. Dikarenakan belum adanya pengaturan yang secara spesifik mengatur mengenai pembunuhan mutilasi, maka pelaku mutilasi dikenakan pasal yang sama dengan pelaku pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi dalam hukum pidana di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah agar tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi mendapat pengaturan khusus dalam peraturan perundang-undangan agar terdapat perbedaan khusus bagi pelaku sehingga dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi dalam Hukum Pidana di Indonesia
Mutilasi merupakan sebuah perbuatan yang membuat korban menjadi mati dengan cara menghilangkang nyawa lalu memotong-motong bagian tubuh korban. Mutilasi ini memiliki tujuan untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 dan Pasal 340 menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan mutilasi, namun kedua pasal tersebut tidak mengatur dan menjelaskan secara terperinci tentang mutilasi. Dikarenakan belum adanya pengaturan yang secara spesifik mengatur mengenai pembunuhan mutilasi, maka pelaku mutilasi dikenakan pasal yang sama dengan pelaku pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi dalam hukum pidana di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah agar tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi mendapat pengaturan khusus dalam peraturan perundang-undangan agar terdapat perbedaan khusus bagi pelaku sehingga dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi dalam Hukum Pidana di Indonesia
Ahmad (author) / Zulkifli Ismail (author) / Melanie Pita Lestari (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
murder , mutilation , Indonesian Criminal Law , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2017
|Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
DOAJ | 2017
|KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN
DOAJ | 2015
|Fungsi Sekunder Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan
DOAJ | 2020
|PENETAPAN ASPEK HUKUM PIDANA MATERIEL DALAM RUU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
DOAJ | 2017
|