A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN HUKUM INDUSTRI HALAL DI INDONESIA
Islam merupakan agama yang rahmatan lil’alamin bukan hanya mengatur urusan ibadah saja, namun hingga seluruh aspek kehidupan manusia. Manusia merupakan subjek hukum sekaligus sebagai pelaku ekonomi yang unik dan prospektif, dengan berkembangnya segala kebutuhan dari segala sector industri sebagai muslim dituntut berada dalam kerangka aturan syariah yaitu halal dan kerangka etika yaitu thayib. Maka perkembangan industri halal khususnya di Indonesia menjadi sangat menarik dan bersifat progresif, sehingga perlunya terus diawasi dalam kerangka maqashid syariah sehingga nilai manfaat dan perkembangannya menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi untuk pembangunan negara juga berkah karena berdasarkan syariah. Penelitian ini berdasarkan pendekatan yuridis normative melalui sumber data sekunder yang terdiri dari sumber hukum primer, sekunder dan tersier, serta dikumpulkan melalui metode dokumneter atau library research dan dianalisis melalui metode deskriptif kualitatif sehingga mealui metode tersebut dapat diketahui analisis yuridis dari maqashid syariah dalam pengembangan industri halal di Indonesia.
ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN HUKUM INDUSTRI HALAL DI INDONESIA
Islam merupakan agama yang rahmatan lil’alamin bukan hanya mengatur urusan ibadah saja, namun hingga seluruh aspek kehidupan manusia. Manusia merupakan subjek hukum sekaligus sebagai pelaku ekonomi yang unik dan prospektif, dengan berkembangnya segala kebutuhan dari segala sector industri sebagai muslim dituntut berada dalam kerangka aturan syariah yaitu halal dan kerangka etika yaitu thayib. Maka perkembangan industri halal khususnya di Indonesia menjadi sangat menarik dan bersifat progresif, sehingga perlunya terus diawasi dalam kerangka maqashid syariah sehingga nilai manfaat dan perkembangannya menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi untuk pembangunan negara juga berkah karena berdasarkan syariah. Penelitian ini berdasarkan pendekatan yuridis normative melalui sumber data sekunder yang terdiri dari sumber hukum primer, sekunder dan tersier, serta dikumpulkan melalui metode dokumneter atau library research dan dianalisis melalui metode deskriptif kualitatif sehingga mealui metode tersebut dapat diketahui analisis yuridis dari maqashid syariah dalam pengembangan industri halal di Indonesia.
ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN HUKUM INDUSTRI HALAL DI INDONESIA
Siska Lis Sulistiani (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Model Investasi Dana Haji dalam Pengembangan Aset Wakaf di Indonesia Perspektif Maqashid Syariah
DOAJ | 2023
|