A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Alasan Didakwa Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Sebagai Dasar Pemberhentian Sementara Kepala Daerah
ABSTRAK Kepala daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas jalannya pemerintahan daerah. Dulu dipilih melalui DPRD, kini rakyat daerah yang memilih langsung dalam pemilukada. Sehingga kemudian dianggap kepala daerah lebih memperoleh dukungan nyata dari rakyat daerah. Namun, meskipun begitu bukan berarti kepala daerah menjadi kebal hukum dan dapat menghindari pemberhentian dari jabatannya, terlebih yang menjadi terdakwa dalam suatu tindak pidana kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan dapat dilakukan pemberhentian terhadap kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Dalam penelitian ini, peneliti mencermati isi undang-undang yang mengatur tentang pemberhentian kepala daerah. Adapun hasil dari penelitian ini dapat disampaikan bahwa pemberhentian kepala daerah yang berstatus terdakwa dilakukan dikarenakan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala daerah, melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, dan melanggar sumpah jabatan kepala daerah. Kata kunci: Kepala Daerah, Pemberhentian, Alasan Pemberhentian
Alasan Didakwa Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Sebagai Dasar Pemberhentian Sementara Kepala Daerah
ABSTRAK Kepala daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas jalannya pemerintahan daerah. Dulu dipilih melalui DPRD, kini rakyat daerah yang memilih langsung dalam pemilukada. Sehingga kemudian dianggap kepala daerah lebih memperoleh dukungan nyata dari rakyat daerah. Namun, meskipun begitu bukan berarti kepala daerah menjadi kebal hukum dan dapat menghindari pemberhentian dari jabatannya, terlebih yang menjadi terdakwa dalam suatu tindak pidana kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan dapat dilakukan pemberhentian terhadap kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Dalam penelitian ini, peneliti mencermati isi undang-undang yang mengatur tentang pemberhentian kepala daerah. Adapun hasil dari penelitian ini dapat disampaikan bahwa pemberhentian kepala daerah yang berstatus terdakwa dilakukan dikarenakan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala daerah, melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, dan melanggar sumpah jabatan kepala daerah. Kata kunci: Kepala Daerah, Pemberhentian, Alasan Pemberhentian
Alasan Didakwa Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Sebagai Dasar Pemberhentian Sementara Kepala Daerah
Siti Aminah Siti (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Cyberstalking: Kejahatan Terhadap Perlindungan Data Pribadi Sebagai Pemicu Tindak Pidana
DOAJ | 2022
|SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RESIDIVE)
DOAJ | 2016
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERORISME
DOAJ | 2020
|PEMBAKARAN DAN PENENGGELAMAN KAPAL IKAN ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERIKANAN
DOAJ | 2017
|