A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PEMBAKARAN DAN PENENGGELAMAN KAPAL IKAN ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERIKANAN
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kepulauan terbesar dan terbanyak di dunia. Laut yang luas dengan jenis maupun potensi perikanan seharusnya dapatmensejahterakan masyarakat khususnya para nelayan.Dengan laut yang luas bangsa Indonesia dapat memanfaatkan lautan demi kemakmuran negara. Namun hal itu bertolak belakang dengan kenyataan bahwa nelayan masih banyak yang miskin, ikan-kan di lautan banyak di curi oleh nelayan asing yang menggunakan kapal modern. Kasus penangkapan kapal illegal di Indonesia sering terjadi saat ini sehingga pemerintah menerapkan aturan Pembakaran dan Penenggelaman Kapal Ikan Asing yang melakukan tindak pidana perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tindakan Khusus Terhadap Kapal Perikanan Berbendera Asing dan harus dengan tegas serta tidak sewenang-wenang.Faktor lahirnya aturan Pembakaran dan Penenggelaman Kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana perikanan karena Indonesia negara maritim, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dan karena Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dianggap kurang optimal.
PEMBAKARAN DAN PENENGGELAMAN KAPAL IKAN ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERIKANAN
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kepulauan terbesar dan terbanyak di dunia. Laut yang luas dengan jenis maupun potensi perikanan seharusnya dapatmensejahterakan masyarakat khususnya para nelayan.Dengan laut yang luas bangsa Indonesia dapat memanfaatkan lautan demi kemakmuran negara. Namun hal itu bertolak belakang dengan kenyataan bahwa nelayan masih banyak yang miskin, ikan-kan di lautan banyak di curi oleh nelayan asing yang menggunakan kapal modern. Kasus penangkapan kapal illegal di Indonesia sering terjadi saat ini sehingga pemerintah menerapkan aturan Pembakaran dan Penenggelaman Kapal Ikan Asing yang melakukan tindak pidana perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tindakan Khusus Terhadap Kapal Perikanan Berbendera Asing dan harus dengan tegas serta tidak sewenang-wenang.Faktor lahirnya aturan Pembakaran dan Penenggelaman Kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana perikanan karena Indonesia negara maritim, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dan karena Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dianggap kurang optimal.
PEMBAKARAN DAN PENENGGELAMAN KAPAL IKAN ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERIKANAN
Faisal Riza (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RESIDIVE)
DOAJ | 2016
|Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan Oleh Korporasi Untuk Membuka Usaha Perkebunan
DOAJ | 2019
|Alasan Didakwa Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Sebagai Dasar Pemberhentian Sementara Kepala Daerah
DOAJ | 2021
|