A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Penegakan Hukum Lingkungan dan Pemanfaatan Ruang Udara
Pembangunan yang dilakukan dengan mengeksploitasi sumber daya alam sering kali dilakukan tanpa memedulikan lingkungan, sehingga berdampak buruk bagi kondisi lingkungan dan menimbulkan berbagai macam masalah lingkungan hidup. Kebakaran hutan dan lahan berdampak pada kestabilan ekosistem dan mengakibatkan kerusakan bahkan bencana alam seperti pencemaran udara yang menyebabkan terganggung pemanfaatan ruang udara untuk mendukung kehidupan manusia seperti kegiatan penerbangan. Dalam Undang-Undang 32/2009, pemerintah mempertegas sanksi bagi pihak yang melanggar hukum termasuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Upaya penegakan hukum lingkungan hidup perlu dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan, menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keseimbangan ekosistem dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Penegakan Hukum Lingkungan dan Pemanfaatan Ruang Udara
Pembangunan yang dilakukan dengan mengeksploitasi sumber daya alam sering kali dilakukan tanpa memedulikan lingkungan, sehingga berdampak buruk bagi kondisi lingkungan dan menimbulkan berbagai macam masalah lingkungan hidup. Kebakaran hutan dan lahan berdampak pada kestabilan ekosistem dan mengakibatkan kerusakan bahkan bencana alam seperti pencemaran udara yang menyebabkan terganggung pemanfaatan ruang udara untuk mendukung kehidupan manusia seperti kegiatan penerbangan. Dalam Undang-Undang 32/2009, pemerintah mempertegas sanksi bagi pihak yang melanggar hukum termasuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Upaya penegakan hukum lingkungan hidup perlu dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan, menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keseimbangan ekosistem dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Penegakan Hukum Lingkungan dan Pemanfaatan Ruang Udara
Saghara Luthfillah Fazari (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
DOAJ | 2017
|