A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PENGGUNAAN PERKABIK NOMOR 1 TAHUN 2023 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 SEBAGAI DASAR PENCEGAHAN HOAKS ATAU DISINFORMASI DI MASA PEMILIHAN UMUM
Penelitian ini bertujuan untuk melihat peluang bagi implementasi penggalangan sebagai sarana pencegahan penyebaran hoaks selama pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Untuk mencapai tujuan tersebut, pembahasan dalam penelitian ini mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, siklus intelijen kepolisian, hoaks dan disinformasi, serta pemilihan umum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan data-data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) upaya penggalangan dapat dimaksimalkan guna mencegah penyebaran hoaks atau disinformasi dengan menekankan aspek pidana berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan (2) sejumlah langkah strategis dapat diambil guna mencegah hoaks dan disinformasi di masa pemilihan umum.
PENGGUNAAN PERKABIK NOMOR 1 TAHUN 2023 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 SEBAGAI DASAR PENCEGAHAN HOAKS ATAU DISINFORMASI DI MASA PEMILIHAN UMUM
Penelitian ini bertujuan untuk melihat peluang bagi implementasi penggalangan sebagai sarana pencegahan penyebaran hoaks selama pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Untuk mencapai tujuan tersebut, pembahasan dalam penelitian ini mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, siklus intelijen kepolisian, hoaks dan disinformasi, serta pemilihan umum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan data-data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) upaya penggalangan dapat dimaksimalkan guna mencegah penyebaran hoaks atau disinformasi dengan menekankan aspek pidana berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan (2) sejumlah langkah strategis dapat diambil guna mencegah hoaks dan disinformasi di masa pemilihan umum.
PENGGUNAAN PERKABIK NOMOR 1 TAHUN 2023 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 SEBAGAI DASAR PENCEGAHAN HOAKS ATAU DISINFORMASI DI MASA PEMILIHAN UMUM
Eko Agus Pratama (author) / I Gusti Agung Ngurah Agung (author)
2024
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
hoaks , siklus intelijen , pemilu2024 , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2021
|