A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Analisis Pengaruh Datum Vertikal Akibat Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Terhadap Penetapan Batas Wilayah Laut
Di Indonesia, aturan mengenai batas wilayah laut diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 karena sudah tidak relevan dengan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintah. Perbedaan kedua undang-undang tersebut salah satunya mengatur mengenai garis pantai yang digunakan sebagai acuan penarikan garis batas. Pada undang-undang yang lama, acuan penarikan garis batas berdasarkan air surut terendah (Low Water), sedangkan pada aturan perundang-undangan yang baru mengacu pada batas pasang air laut tertinggi (High Water). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh datum vertikal sebagai garis dasar dalam penegasan batas wilayah laut akibat perubahan Undang-Undang. Penelitian ini dibatasi dengan studi literatur pada dokumen diantaranya Undang-Undang dan dokumen terkait. Analisis spasial dilakukan untuk mengetahui pengaruh kelerengan terhadap pergeseran garis dasar di lapangan dan di peta. Dari kajian dan analisis spasial yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pergeseran LW ke HW dengan beberapa pendekatan kemiringan wilayah menunjukkan pergeseran-pergeseran tersebut hampir tidak terlihat atau bisa dikatakan tidak signifikan untuk dasar mengukur limit batas maritim. Penentuan garis dasar LW ke HW akan mempengaruhi luas pengelolaan wilayah laut, garis dasar dan titik dasar. Semakin rendah garis dasar maka semakin sempit wilayah pengelolaan laut. Sebaliknya, semakin tinggi garis dasar maka semakin luas wilayah pengelolaan laut. Letak garis dasar LW dan HW akan berdampak pada lokasi SDA khususnya pada wilayah yang berdampingan dekat dengan wilayah lain. Luas wilayah mempengaruhi besaran DBH pada suatu wilayah yang ditentukan dari garis dasar.
Analisis Pengaruh Datum Vertikal Akibat Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Terhadap Penetapan Batas Wilayah Laut
Di Indonesia, aturan mengenai batas wilayah laut diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 karena sudah tidak relevan dengan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintah. Perbedaan kedua undang-undang tersebut salah satunya mengatur mengenai garis pantai yang digunakan sebagai acuan penarikan garis batas. Pada undang-undang yang lama, acuan penarikan garis batas berdasarkan air surut terendah (Low Water), sedangkan pada aturan perundang-undangan yang baru mengacu pada batas pasang air laut tertinggi (High Water). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh datum vertikal sebagai garis dasar dalam penegasan batas wilayah laut akibat perubahan Undang-Undang. Penelitian ini dibatasi dengan studi literatur pada dokumen diantaranya Undang-Undang dan dokumen terkait. Analisis spasial dilakukan untuk mengetahui pengaruh kelerengan terhadap pergeseran garis dasar di lapangan dan di peta. Dari kajian dan analisis spasial yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pergeseran LW ke HW dengan beberapa pendekatan kemiringan wilayah menunjukkan pergeseran-pergeseran tersebut hampir tidak terlihat atau bisa dikatakan tidak signifikan untuk dasar mengukur limit batas maritim. Penentuan garis dasar LW ke HW akan mempengaruhi luas pengelolaan wilayah laut, garis dasar dan titik dasar. Semakin rendah garis dasar maka semakin sempit wilayah pengelolaan laut. Sebaliknya, semakin tinggi garis dasar maka semakin luas wilayah pengelolaan laut. Letak garis dasar LW dan HW akan berdampak pada lokasi SDA khususnya pada wilayah yang berdampingan dekat dengan wilayah lain. Luas wilayah mempengaruhi besaran DBH pada suatu wilayah yang ditentukan dari garis dasar.
Analisis Pengaruh Datum Vertikal Akibat Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Terhadap Penetapan Batas Wilayah Laut
Luhur Moekti Prayogo (author) / Sumaryo Sumaryo (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
DOAJ | 2018
|