A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
HAK SEWA TANAH UNTUK BANGUNAN OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA) SEBAGAI ALTERNATIF PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA
Tanah memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat dan ekonomi Indonesia, terutama di destinasi wisata seperti Bali. Pendirian bisnis oleh warga negara asing di Bali, khususnya di wilayah Kabupaten Badung, telah menimbulkan kekhawatiran terkait regulasi yang mengatur kepemilikan tanah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 secara ketat mengatur kepemilikan tanah oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), khususnya dalam hal penyewaan tanah untuk keperluan pembangunan bangunan. Namun, masih terdapat ketidakpastian mengenai pemahaman perjanjian sewa tanah untuk pembangunan bangunan, termasuk batasan waktu, perpanjangan sewa, dan status bangunan yang dibangun di atas tanah yang disewa setelah berakhirnya perjanjian sewa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan legislatif untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kepemilikan tanah bagi WNA dalam pengembangan bisnis di Bali dan Indonesia secara keseluruhan. Kata Kunci: Kepemilikan Tanah, Sewa Tanah untuk Pembangunan Bangunan, Perjanjian Sewa Tanah, Kemudahan Perjanjian.
HAK SEWA TANAH UNTUK BANGUNAN OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA) SEBAGAI ALTERNATIF PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA
Tanah memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat dan ekonomi Indonesia, terutama di destinasi wisata seperti Bali. Pendirian bisnis oleh warga negara asing di Bali, khususnya di wilayah Kabupaten Badung, telah menimbulkan kekhawatiran terkait regulasi yang mengatur kepemilikan tanah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 secara ketat mengatur kepemilikan tanah oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), khususnya dalam hal penyewaan tanah untuk keperluan pembangunan bangunan. Namun, masih terdapat ketidakpastian mengenai pemahaman perjanjian sewa tanah untuk pembangunan bangunan, termasuk batasan waktu, perpanjangan sewa, dan status bangunan yang dibangun di atas tanah yang disewa setelah berakhirnya perjanjian sewa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan legislatif untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kepemilikan tanah bagi WNA dalam pengembangan bisnis di Bali dan Indonesia secara keseluruhan. Kata Kunci: Kepemilikan Tanah, Sewa Tanah untuk Pembangunan Bangunan, Perjanjian Sewa Tanah, Kemudahan Perjanjian.
HAK SEWA TANAH UNTUK BANGUNAN OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA) SEBAGAI ALTERNATIF PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA
Nina Carona (author) / Anis Rifai (author) / Arina Novizas Shebubakar (author)
2024
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing
DOAJ | 2019
|URGENSI PENANAMAN MODAL ASING INDONESIA SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN KESEJAHTERAAN WARGA NEGARA INDONESIA
DOAJ | 2021
|