A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
HUKUM TIDAK TUNGGAL: POTRET PLURALISME HUKUM DALAM PENGATURAN KAWASAN TEMPAT SUCI PURA ULUWATU DI BALI
Penelitian ini berjudul ‘Hukum tidak tunggal: potret kemajemukan hukum dalam seting tempat suci dari Pura Uluwatu di Bali. Politik pluralisme hukum adalah pendekatan kebijakan sebagai jalan tengah atau persimpangan dalam menyelesaikan masalah perbedaan konstruksi tempat suci Pura Uluwatu di Bali, baik dari hukum negara dalam bentuk peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah Provinsi Bali dan hukum adat desa adat Pecatu. Pluralisme hukum politik berusaha menjadi cara alternatif untuk menyatukan unsur-unsur hukum negara, etika / moral / agama, dan masyarakat dalam rangka mencapai rasa keadilan Masyarakat Adat Pecatu yang memiliki tanah yang terpapar dengan radius tempat suci dari Pura Uluwatu. Pluralisme hukum politik adalah tawaran kebijakan hukum berdasarkan nilai-nilai filsafat Pancasila. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori hukum hukum, serta teori pluralisme hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian sosio-legal dengan paradigma konstruktivisme hukum dan menggunakan metode pendekatan pluralisme hukum. Sumber data yaitu data primer dan sekunder dikumpulkan dengan melakukan penjabaran studi lapangan dan studi pustaka yang di narasikan dengan pengolahan data deskriptif interpretatif.
HUKUM TIDAK TUNGGAL: POTRET PLURALISME HUKUM DALAM PENGATURAN KAWASAN TEMPAT SUCI PURA ULUWATU DI BALI
Penelitian ini berjudul ‘Hukum tidak tunggal: potret kemajemukan hukum dalam seting tempat suci dari Pura Uluwatu di Bali. Politik pluralisme hukum adalah pendekatan kebijakan sebagai jalan tengah atau persimpangan dalam menyelesaikan masalah perbedaan konstruksi tempat suci Pura Uluwatu di Bali, baik dari hukum negara dalam bentuk peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah Provinsi Bali dan hukum adat desa adat Pecatu. Pluralisme hukum politik berusaha menjadi cara alternatif untuk menyatukan unsur-unsur hukum negara, etika / moral / agama, dan masyarakat dalam rangka mencapai rasa keadilan Masyarakat Adat Pecatu yang memiliki tanah yang terpapar dengan radius tempat suci dari Pura Uluwatu. Pluralisme hukum politik adalah tawaran kebijakan hukum berdasarkan nilai-nilai filsafat Pancasila. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori hukum hukum, serta teori pluralisme hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian sosio-legal dengan paradigma konstruktivisme hukum dan menggunakan metode pendekatan pluralisme hukum. Sumber data yaitu data primer dan sekunder dikumpulkan dengan melakukan penjabaran studi lapangan dan studi pustaka yang di narasikan dengan pengolahan data deskriptif interpretatif.
HUKUM TIDAK TUNGGAL: POTRET PLURALISME HUKUM DALAM PENGATURAN KAWASAN TEMPAT SUCI PURA ULUWATU DI BALI
I Putu Sastra Wibawa (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENETAPAN KAWASAN TEMPAT SUCI DAN KAWASAN PARIWISATA DALAM PENATAAN RUANG DI BALI
DOAJ | 2011
|Refleksi Cita Hukum Pancasila Dalam Pengaturan Pengelolaan Sumberdaya Alam
DOAJ | 2020
|HAKEKAT HUKUM DESA ADAT BALI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM PENGELOLAAN PARIWISATA BUDAYA
DOAJ | 2022
|Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
DOAJ | 2021
|