Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Kewenangan Hakim Dalam Mengubah Klausul Kontrak Yang Dibuat Atau Dilaksanakan Dengan Itikad Buruk
Para praktiknya kadangkala pihak-pihak yang terikat dalam sebuah kontrak tidak memiliki kedudukan yang seimbang, baik dari segi ekonomi, pengetahuan, maupun pengalaman. Hal ini menyebabkan potensi adanya klausul pada perjanjian yang merugikan salah satu pihak apabila ditinjau dari kacamata orang pada umumnya yang berakal sehat. Penulis berpendapat bahwa hakim tidak perlu ragu untuk membatalkan maupun mengubah klausul pada kontrak yang demikian, dengan didasari Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUH Perdata maupun konsep misbruik van omstandigheden. Adapun mekanisme perubahan atau pembatalannya adalah dengan pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Penasihat Hukum ataupun masyarakat pada umumnya. Penasihat Hukum pada khususnya harus menyadari hal ini untuk melindungi klien yang secara ekonomi dan pendidikan berada dalam posisi yang lebih lemah.
Kewenangan Hakim Dalam Mengubah Klausul Kontrak Yang Dibuat Atau Dilaksanakan Dengan Itikad Buruk
Para praktiknya kadangkala pihak-pihak yang terikat dalam sebuah kontrak tidak memiliki kedudukan yang seimbang, baik dari segi ekonomi, pengetahuan, maupun pengalaman. Hal ini menyebabkan potensi adanya klausul pada perjanjian yang merugikan salah satu pihak apabila ditinjau dari kacamata orang pada umumnya yang berakal sehat. Penulis berpendapat bahwa hakim tidak perlu ragu untuk membatalkan maupun mengubah klausul pada kontrak yang demikian, dengan didasari Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUH Perdata maupun konsep misbruik van omstandigheden. Adapun mekanisme perubahan atau pembatalannya adalah dengan pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Penasihat Hukum ataupun masyarakat pada umumnya. Penasihat Hukum pada khususnya harus menyadari hal ini untuk melindungi klien yang secara ekonomi dan pendidikan berada dalam posisi yang lebih lemah.
Kewenangan Hakim Dalam Mengubah Klausul Kontrak Yang Dibuat Atau Dilaksanakan Dengan Itikad Buruk
Timothée Kencono Malye (Autor:in) / Rahdiansyah (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Keabsahan Kontrak yang dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia
DOAJ | 2024
|Perlindungan Hukum Yang Seimbang Dalam Perjanjian Bangun Bagi Yang Dibuat Dengan Akta Notaris
DOAJ | 2019
|DOAJ | 2018
|Batasan Kewenangan Notaris dan PPAT dalam Membuat Akta yang Berkaitan dengan Tanah
DOAJ | 2017
|BASE | 2016
|