Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Keabsahan Kontrak yang dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kontrak yang dibuat oleh AI memenuhi syarat keabsahan sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata. Serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum dan regulasi yang berkaitan dengan penggunaan AI dalam pembuatan kontrak. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum premier yang terdiri dari undang-undang yang mengatur tentang keperdataan dan undang-undang yang mengatur tentang regulasi AI. Adapun bahan hukum sekunder berupa jurnal yang membahas tentang kedudukan hukum AI dan legal tech beserta artikel ilmiah. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara studi pustaka (Library Research) berupa data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur lain berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa AI memiliki potensi besar dalam pembuatan kontrak, tetapi perlu diperhatikan kedudukan hukumnya. Dengan memandang AI sebagai subjek hukum dengan pemilik atau pengguna yang bertanggung jawab, kontrak yang dibuat oleh AI dapat dianggap sah sesuai dengan hukum positif Indonesia.
Keabsahan Kontrak yang dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kontrak yang dibuat oleh AI memenuhi syarat keabsahan sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata. Serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum dan regulasi yang berkaitan dengan penggunaan AI dalam pembuatan kontrak. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum premier yang terdiri dari undang-undang yang mengatur tentang keperdataan dan undang-undang yang mengatur tentang regulasi AI. Adapun bahan hukum sekunder berupa jurnal yang membahas tentang kedudukan hukum AI dan legal tech beserta artikel ilmiah. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara studi pustaka (Library Research) berupa data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur lain berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa AI memiliki potensi besar dalam pembuatan kontrak, tetapi perlu diperhatikan kedudukan hukumnya. Dengan memandang AI sebagai subjek hukum dengan pemilik atau pengguna yang bertanggung jawab, kontrak yang dibuat oleh AI dapat dianggap sah sesuai dengan hukum positif Indonesia.
Keabsahan Kontrak yang dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia
Jajang Nurzaman (Autor:in) / Dwi Fidhayanti (Autor:in)
2024
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
kontrak , artificial intelligence , keabsahan , Social Sciences , H , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2018
|Aspek Hukum Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Menurut Hukum Positif di Indonesia
DOAJ | 2022
|Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
DOAJ | 2020
|BAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT MENURUT KETENTUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOAJ | 2018
|