Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Pengeluaran Tahanan Demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
Rumah Tahanan Negara sebagai salah satu sub sistem dari sistem peradilan pidana (an criminal justice sistem) khususnya dalam pengelolaan penahanan menjadi penting karena lembaga penahanan bukan saja menjadi masalah hukum, akan tetapi terkait juga dengan masalah hak asasi seorang tersangka, sehingga timbul pertanyaan bagaimana perspektif hokum dan hak asasi manusia terhadap pengeluaran tahanan demi hokum bagi tersangka. Pertanyaan selanjutnya bagaimana perspektif hak asasi manusia terhadap pengeluaran tahanan demi hukum bagi tersangka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara juridis formil pengeluaran tahanan demi hukum oleh kepala rumah tahanan negara; dan perspektif hak asasi manusia bagi tersangka, metode yang digunakan tipologi penelitian hukum normatif, pengeluaran tahanan demi hukum oleh Kepala Rumah Tahanan Negara sebagaimana diatur Pasal 19 Ayat (7) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah cukup kuat secara juridis, akan tetapi diwajibkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penegak hukum yang bertangungjawab menahan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum habis masa penahanan. Untuk peningkatan kerjasama penegakan hukum, perlu kiranya membangun sistem administrasi persuratan antar unit pelaksana teknis penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan).
Pengeluaran Tahanan Demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
Rumah Tahanan Negara sebagai salah satu sub sistem dari sistem peradilan pidana (an criminal justice sistem) khususnya dalam pengelolaan penahanan menjadi penting karena lembaga penahanan bukan saja menjadi masalah hukum, akan tetapi terkait juga dengan masalah hak asasi seorang tersangka, sehingga timbul pertanyaan bagaimana perspektif hokum dan hak asasi manusia terhadap pengeluaran tahanan demi hokum bagi tersangka. Pertanyaan selanjutnya bagaimana perspektif hak asasi manusia terhadap pengeluaran tahanan demi hukum bagi tersangka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara juridis formil pengeluaran tahanan demi hukum oleh kepala rumah tahanan negara; dan perspektif hak asasi manusia bagi tersangka, metode yang digunakan tipologi penelitian hukum normatif, pengeluaran tahanan demi hukum oleh Kepala Rumah Tahanan Negara sebagaimana diatur Pasal 19 Ayat (7) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah cukup kuat secara juridis, akan tetapi diwajibkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penegak hukum yang bertangungjawab menahan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum habis masa penahanan. Untuk peningkatan kerjasama penegakan hukum, perlu kiranya membangun sistem administrasi persuratan antar unit pelaksana teknis penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan).
Pengeluaran Tahanan Demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ahmad Sanusi (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Penetapan Tersangka Menurut Hukum Acara Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
DOAJ | 2018
|DOAJ | 2017
|PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOAJ | 2020
|Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
DOAJ | 2018
|