Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
TINJAUAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI OBJEK KAJIAN VIKTIMOLOGI DALAM KEJAHATAN PROSTITUSI
Semakin berkembangnya zaman banyak kejahatan dengan bermacam-macam gaya atau modus dalam melakukan kejahatan, baik itu orang yang terorganisir maupun individu sebagai pelaku kejahatan. Anak-anak sering digunakan sebagai korban berbagai macam kejahatan salah satunya kejahatan prostitusi. Masalah yang timbul yaitu ketika anak tersebut tidak tahu jika mereka menjadi korban kejahatan dan tidak tahu cara menanggulanginya sehingga kejahatan di lingkungan prostitusi terulang kembali dan terus menerus terjadi. Maka jurnal ini mengkaji anak sebagai objek viktimologi dengan memposisikan anak sebagai korban kejahatan, bentuk-bentuk viktimisasi, akibat dan pengaruhnya di dalam masyarakat dengan tujuan memberikan pengetahuan bagi anak sebagai korban kejahatan di ruang lingkup prostitusi. Prostitusi anak atau anak yang dilacurkan adalah tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual dari seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Prostitusi anak merupakan salah satu bentuk Eksploitasi Seksual Komersial terhadap Anak (ESKA). Bentuk-bentuk eksploitasi terhadap anak lainnya adalah seperti perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak. Masing-masing bentuk ini kerap kali saling berhubungan erat satu sama lainnya. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum di Indonesia bagi anak yang dilacurkan belum memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dengan menggunakan standart hak-hak anak yang terdapat dalam berbagai instrumen internasional mengenai hak anak. Statury rape yang diterapkan di Indonesia juga dinilai sangat rendah, yaitu di bawah dua belas tahun.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI OBJEK KAJIAN VIKTIMOLOGI DALAM KEJAHATAN PROSTITUSI
Semakin berkembangnya zaman banyak kejahatan dengan bermacam-macam gaya atau modus dalam melakukan kejahatan, baik itu orang yang terorganisir maupun individu sebagai pelaku kejahatan. Anak-anak sering digunakan sebagai korban berbagai macam kejahatan salah satunya kejahatan prostitusi. Masalah yang timbul yaitu ketika anak tersebut tidak tahu jika mereka menjadi korban kejahatan dan tidak tahu cara menanggulanginya sehingga kejahatan di lingkungan prostitusi terulang kembali dan terus menerus terjadi. Maka jurnal ini mengkaji anak sebagai objek viktimologi dengan memposisikan anak sebagai korban kejahatan, bentuk-bentuk viktimisasi, akibat dan pengaruhnya di dalam masyarakat dengan tujuan memberikan pengetahuan bagi anak sebagai korban kejahatan di ruang lingkup prostitusi. Prostitusi anak atau anak yang dilacurkan adalah tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual dari seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Prostitusi anak merupakan salah satu bentuk Eksploitasi Seksual Komersial terhadap Anak (ESKA). Bentuk-bentuk eksploitasi terhadap anak lainnya adalah seperti perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak. Masing-masing bentuk ini kerap kali saling berhubungan erat satu sama lainnya. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum di Indonesia bagi anak yang dilacurkan belum memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dengan menggunakan standart hak-hak anak yang terdapat dalam berbagai instrumen internasional mengenai hak anak. Statury rape yang diterapkan di Indonesia juga dinilai sangat rendah, yaitu di bawah dua belas tahun.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI OBJEK KAJIAN VIKTIMOLOGI DALAM KEJAHATAN PROSTITUSI
satriatama adhyaksa (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Seksual
DOAJ | 2022
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN KEJAHATAN DALAM PERSIDANGAN ANAK
DOAJ | 2010
|Analisis Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pedofilia
DOAJ | 2024
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERORISME
DOAJ | 2020
|