Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Kebijakan formulasi penanggulangan tindak pidana kehutanan dalam tesis ini permasalahannya adalah Bagaimana Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan dan Bagaimana Kewenangan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LP3H) berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal, penelitian ini didukung oleh bahan-bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach), sedangkan analisis penelitian dengan cara penafsiran asas-asas hukum, dengan kerangka berfikir deduktif-induktif sebagai suatu penjelasan dan interpretasi logis dan sistematis. Kebijakan formulasi hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana kehutanan, diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kebijakan formulasi hukum pidana dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, diatur jenis-jenis tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan sistem pemidanaan dengan ancaman pidana minimum khusus sampai dengan maksimum yang dibedakan pertanggungjawaban pidananya terhadap perseorangan, orang-perseorangan yang berada disekitar dan/atau dalam kawasan hutan, korporasi dan pejabat pemerintah. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, mengamanatkan pembentukan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LP3H), lembaga tersebut berkedudukan di bawah Presiden, unsur-unsur kelembagaan adalah Kementerian Kehutanan, Polri, Kejaksaan dan Unsur lain yang terkait. Struktur kelembagaan dipimpin oleh seorang Kepala dibantu beberapa Deputi diantaranya, deputi bidang pencegahan, penindakan, hukum dan kerjasama serta deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Lembaga P3H memiliki kewenangan tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan perusakan hutan yang dilakukan peran serta masyarakat, pemenuhan kebutuhan akan sumber bahan baku, melakukan kampanye anti perusakan hutan dan lainnya. Kewenangan penindakan dilakukan proses hukum penyidikan, penuntutan sampai dengan proses pemeriksaan di persidangan. Selain kewenangan tersebut LP3H juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi penangan perkara tindak pidana kehutanan.
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Kebijakan formulasi penanggulangan tindak pidana kehutanan dalam tesis ini permasalahannya adalah Bagaimana Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan dan Bagaimana Kewenangan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LP3H) berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal, penelitian ini didukung oleh bahan-bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach), sedangkan analisis penelitian dengan cara penafsiran asas-asas hukum, dengan kerangka berfikir deduktif-induktif sebagai suatu penjelasan dan interpretasi logis dan sistematis. Kebijakan formulasi hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana kehutanan, diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kebijakan formulasi hukum pidana dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, diatur jenis-jenis tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan sistem pemidanaan dengan ancaman pidana minimum khusus sampai dengan maksimum yang dibedakan pertanggungjawaban pidananya terhadap perseorangan, orang-perseorangan yang berada disekitar dan/atau dalam kawasan hutan, korporasi dan pejabat pemerintah. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, mengamanatkan pembentukan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LP3H), lembaga tersebut berkedudukan di bawah Presiden, unsur-unsur kelembagaan adalah Kementerian Kehutanan, Polri, Kejaksaan dan Unsur lain yang terkait. Struktur kelembagaan dipimpin oleh seorang Kepala dibantu beberapa Deputi diantaranya, deputi bidang pencegahan, penindakan, hukum dan kerjasama serta deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Lembaga P3H memiliki kewenangan tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan perusakan hutan yang dilakukan peran serta masyarakat, pemenuhan kebutuhan akan sumber bahan baku, melakukan kampanye anti perusakan hutan dan lainnya. Kewenangan penindakan dilakukan proses hukum penyidikan, penuntutan sampai dengan proses pemeriksaan di persidangan. Selain kewenangan tersebut LP3H juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi penangan perkara tindak pidana kehutanan.
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Astan Wirya (Autor:in)
2015
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Fungsi Sekunder Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan
DOAJ | 2020
|Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dalam Dinamika Keadilan Restoratif
DOAJ | 2019
|ANALISIS EKONOMI TERHADAP HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2014
|Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Elektronik
DOAJ | 2021
|