Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dalam Dinamika Keadilan Restoratif
Pembaruan hukum pidana dalam konteks tindak pidana korupsi pada hakikatnya mengandung makna, suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosiopolitik, sosio-filosofis, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum di indonesia. Secara singkat dapatlah dikatakan, bahwa pembaruan hukum pidana pada hakikatnya harus di tempuh dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy-oriented approach) dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai (value-oriented approach). Tuntutan teoritik maupun perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara ada kecenderungan kuat untuk menggunakan mediasi penal sebagai salah satu alternative penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa praktek penegakan hukum di Indonesia dalam perkara pidana diselesaiak diluar pengadilan melalui diskresi aparat penegak hukum, yang kemudian meyebabkan tuntutan untuk mempositifkan bentuk-bentuk penyelesaian perkara diluar pengadilan semakin kuat.
Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dalam Dinamika Keadilan Restoratif
Pembaruan hukum pidana dalam konteks tindak pidana korupsi pada hakikatnya mengandung makna, suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosiopolitik, sosio-filosofis, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum di indonesia. Secara singkat dapatlah dikatakan, bahwa pembaruan hukum pidana pada hakikatnya harus di tempuh dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy-oriented approach) dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai (value-oriented approach). Tuntutan teoritik maupun perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara ada kecenderungan kuat untuk menggunakan mediasi penal sebagai salah satu alternative penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa praktek penegakan hukum di Indonesia dalam perkara pidana diselesaiak diluar pengadilan melalui diskresi aparat penegak hukum, yang kemudian meyebabkan tuntutan untuk mempositifkan bentuk-bentuk penyelesaian perkara diluar pengadilan semakin kuat.
Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dalam Dinamika Keadilan Restoratif
Nunung Nugroho (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN
DOAJ | 2015
|ANALISIS EKONOMI TERHADAP HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2014
|UPAYA NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PEMANFAATAN MEDIA SIBER
DOAJ | 2022
|SANKSI PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KEADILAN
DOAJ | 2020
|