Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENGALIHAN HARTA KEKAYAAN DEBITOR PAILIT TANPA SEPENGETAHUAN KURATOR DAN AKIBAT HUKUMNYA
Actio pauliana merupakan suatu upaya hukum untuk melindungi hak-hak kreditor dalam perkara kepailitan dengan mengajukan pembatalan atas segala perbuatan hukum antara debitor pailit dengan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan cara meneliti serta menggambarkan objek penelitian melalui bahan pustaka dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengalihan harta kekayaan debitor pailit tanpa sepengetahuan kurator disebabkan oleh faktor harta kekayaan debitor pailit belum masuk ke dalam bundel pailit, faktor debitor pailit menjual atau menyembunyikan harta kekayaannya sebelum dinyatakan pailit, faktor debitor pailit bersikap tidak kooperatif dan faktor debitor pailit tidak beritikad baik. Akibat hukum dari tindakan debitor pailit yang mengalihkan harta kekayaannya tanpa sepengetahuan kurator adalah dapat dimintakan pembatalan perjanjian debitor pailit. Upaya kreditor yang dirugikan oleh tindakan debitor pailit atas pengalihan harta kekayaan tanpa sepengetahuan kurator adalah dengan cara mengajukan gugatan actio pauliana yang diwakili oleh kurator ke Pengadilan Niaga
PENGALIHAN HARTA KEKAYAAN DEBITOR PAILIT TANPA SEPENGETAHUAN KURATOR DAN AKIBAT HUKUMNYA
Actio pauliana merupakan suatu upaya hukum untuk melindungi hak-hak kreditor dalam perkara kepailitan dengan mengajukan pembatalan atas segala perbuatan hukum antara debitor pailit dengan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan cara meneliti serta menggambarkan objek penelitian melalui bahan pustaka dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengalihan harta kekayaan debitor pailit tanpa sepengetahuan kurator disebabkan oleh faktor harta kekayaan debitor pailit belum masuk ke dalam bundel pailit, faktor debitor pailit menjual atau menyembunyikan harta kekayaannya sebelum dinyatakan pailit, faktor debitor pailit bersikap tidak kooperatif dan faktor debitor pailit tidak beritikad baik. Akibat hukum dari tindakan debitor pailit yang mengalihkan harta kekayaannya tanpa sepengetahuan kurator adalah dapat dimintakan pembatalan perjanjian debitor pailit. Upaya kreditor yang dirugikan oleh tindakan debitor pailit atas pengalihan harta kekayaan tanpa sepengetahuan kurator adalah dengan cara mengajukan gugatan actio pauliana yang diwakili oleh kurator ke Pengadilan Niaga
PENGALIHAN HARTA KEKAYAAN DEBITOR PAILIT TANPA SEPENGETAHUAN KURATOR DAN AKIBAT HUKUMNYA
Rahmi Zubaedah (Autor:in) / Imanudin Affandi (Autor:in) / Meiline Maria M. Panjaitan (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
pengalihan harta , debitor pailit , kurator , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Perlindungan Hukum Terhadap Independensi Kurator dalam Mengurus dan Membereskan Harta Pailit
DOAJ | 2016
|Peluang Digunakannya Lembaga Mediasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Debitor Pailit
DOAJ | 2018
|DOAJ | 2018
|DOAJ | 2004
|