Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
BAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT MENURUT KETENTUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Salah satu tujuan utama dari perkawinan adalah untuk menyambung keturunan. Akan tetapi tidak semua pasangan suami isteri dapat memiliki anak. Ketidakberadaan anak dapat menjadi salah satu pemicu ketidakharmonisan hubungan rumah tangga. Sehingga untuk mempertahankan keutuhannya, suami isteri melakukan pengangkatan anak. Dalam pengangkatan anak tentu akan menimbulkan akibat hukum. Terlebih lagi di dalam hukum di Indonesia, pengangkatan anak dilakukan menurut hukum Islam, hukum Adat (hukum Adat yang dimaksud adalah hukum Adat Jawa Tengah), dan hukum Perdata. Dimana ketiga sistem hukum tersebut tentu saja akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda-beda. Akibat hukum tersebut berkaitan dengan status dan kedudukan anak angkat yang meliputi hubungan keluarga, hubungan perwalian, hubungan waris, serta hubungan-hubungan lainnya. Mengenai hubungan waris, di Indonesia masih bersifat pluralisme diantaranya hukum waris Islam, hukum waris Adat dan hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga dengan beragamnya hukum waris yang berlaku tersebut, turut menyebabkan perbedaan terhadap bagian waris yang diperoleh anak angkat.
BAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT MENURUT KETENTUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Salah satu tujuan utama dari perkawinan adalah untuk menyambung keturunan. Akan tetapi tidak semua pasangan suami isteri dapat memiliki anak. Ketidakberadaan anak dapat menjadi salah satu pemicu ketidakharmonisan hubungan rumah tangga. Sehingga untuk mempertahankan keutuhannya, suami isteri melakukan pengangkatan anak. Dalam pengangkatan anak tentu akan menimbulkan akibat hukum. Terlebih lagi di dalam hukum di Indonesia, pengangkatan anak dilakukan menurut hukum Islam, hukum Adat (hukum Adat yang dimaksud adalah hukum Adat Jawa Tengah), dan hukum Perdata. Dimana ketiga sistem hukum tersebut tentu saja akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda-beda. Akibat hukum tersebut berkaitan dengan status dan kedudukan anak angkat yang meliputi hubungan keluarga, hubungan perwalian, hubungan waris, serta hubungan-hubungan lainnya. Mengenai hubungan waris, di Indonesia masih bersifat pluralisme diantaranya hukum waris Islam, hukum waris Adat dan hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga dengan beragamnya hukum waris yang berlaku tersebut, turut menyebabkan perbedaan terhadap bagian waris yang diperoleh anak angkat.
BAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT MENURUT KETENTUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
R. Arif Muljohadi (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PENGIDAP HIV/AIDS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOAJ | 2022
|Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
DOAJ | 2020
|Aspek Hukum Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Menurut Hukum Positif di Indonesia
DOAJ | 2022
|