Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Implementasi Peran Fungsi dan Kewenangan Satpol PP dalam Penertiban Gelandangan Pengemis Mengenai Tertib Sosial di Kabupaten Karawang
Orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap, tidak mempunyai tempat tinggal, dan hidup dalam kondisi kehidupan di bawah standar di masyarakat dianggap gelandangan, Mereka juga hidup dengan berjalan di sekitar tempat umum. Pengemis di sisi lain adalah individu yang menghasilkan uang dengan memohon bantuan kepada orang lain sambil mengemis di depan umum dengan berbagai cara. Pengemis dan gelandangan bagian dari PMKS, ini merupakan fenomena sosial yang terkait erat dengan realitas sosial. gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat menimbulkan ketidakpuasan Masyarakat, Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan ketertiban dan ketentraman masyarakat, menegakkan peraturan daerah, dan pelindungan Masyarakat. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis empiris, artinya menganalisis ketentuan hukum yang relevan dan keadaan nyata dengan menggunakan data lapangan, Penelitian ini menggunakan kuesioner, observasi, dan wawancara sebagai metode pengumpulan data. Satuan Polisi Pamong Praja telah mengambil tindakan untuk mengatasi masalah gelandangan dan pengemis berdasarkan temuan masalah penelitian sudah sesuai dengan standar operasional prosedur serta telah menegakkan aturan yang berlaku namun dalam pelaksanaan ditemukan beberapa hambatan yaitu: Keterbatasan SDA Satpol PP Kabupaten Karawang, Keterbatasan Mobilitas, Sarana dan prasarana, Mindset gelandangan dan pengemis yang selalu menunggu belas kasihan orang lain masih cukup tinggi dan tidak bisa serta merta diubah.
Implementasi Peran Fungsi dan Kewenangan Satpol PP dalam Penertiban Gelandangan Pengemis Mengenai Tertib Sosial di Kabupaten Karawang
Orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap, tidak mempunyai tempat tinggal, dan hidup dalam kondisi kehidupan di bawah standar di masyarakat dianggap gelandangan, Mereka juga hidup dengan berjalan di sekitar tempat umum. Pengemis di sisi lain adalah individu yang menghasilkan uang dengan memohon bantuan kepada orang lain sambil mengemis di depan umum dengan berbagai cara. Pengemis dan gelandangan bagian dari PMKS, ini merupakan fenomena sosial yang terkait erat dengan realitas sosial. gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat menimbulkan ketidakpuasan Masyarakat, Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan ketertiban dan ketentraman masyarakat, menegakkan peraturan daerah, dan pelindungan Masyarakat. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis empiris, artinya menganalisis ketentuan hukum yang relevan dan keadaan nyata dengan menggunakan data lapangan, Penelitian ini menggunakan kuesioner, observasi, dan wawancara sebagai metode pengumpulan data. Satuan Polisi Pamong Praja telah mengambil tindakan untuk mengatasi masalah gelandangan dan pengemis berdasarkan temuan masalah penelitian sudah sesuai dengan standar operasional prosedur serta telah menegakkan aturan yang berlaku namun dalam pelaksanaan ditemukan beberapa hambatan yaitu: Keterbatasan SDA Satpol PP Kabupaten Karawang, Keterbatasan Mobilitas, Sarana dan prasarana, Mindset gelandangan dan pengemis yang selalu menunggu belas kasihan orang lain masih cukup tinggi dan tidak bisa serta merta diubah.
Implementasi Peran Fungsi dan Kewenangan Satpol PP dalam Penertiban Gelandangan Pengemis Mengenai Tertib Sosial di Kabupaten Karawang
Susi (Autor:in) / Anwar Hidayat (Autor:in) / Muhamad Abas (Autor:in)
2024
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Fungsi dan Peran Media Sosial dalam Peningkatan Penerimaan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS)
DOAJ | 2020
|Konstruksi Sosial Penambang Marmer Mengenai Lingkungan IMIT di Kabupaten Tulungagung
BASE | 2020
|DOAJ | 2020
|BASE | 2017
|