Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Penguji Peraturan Perundang-undangan Tunggal Keniscayaan
Pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia dilaksanakan oleh 2 (dua) lembaga negara, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, wacana menjadikan pengujian peraturan perundang-undangan kepada lembaga tunggal merupakan langkah maju untuk menyederhanakan kewenangan yang sama pada organ yang sama, hal inilah yang menjadi kajian dari penelitian ini. Metode yang digunakan berupa penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini, berupa UUD Tahun 1945 hanya memberikan kewenangan pengujian kepada Mahkamah Agung, namun pasca Amandemen UUD Tahun 1945, baru memberikan kewenangan menguji kepada Mahkamah Konstitusi selain yang telah dimiliki oleh Mahkamah Agung, perkembangan perundang-undangan yang menguraikan perjalanan kewenangan menguji, dimulai dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung hingga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang Pembentukan peraturan perundang-undangan. Simpulan yang didapati berupa Pengujian peraturan perundang-undangan jika dilakukan pada satu lembaga (satu atap) akan membawa berbagai implikasi hukum, hal ini baru dapat terjadi jika ada political will negara untuk mengamandemen UUD Tahun 1945 dan upaya untuk menyederhanakan lembaga negara yang memiliki kewenangan pengujian.
Penguji Peraturan Perundang-undangan Tunggal Keniscayaan
Pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia dilaksanakan oleh 2 (dua) lembaga negara, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, wacana menjadikan pengujian peraturan perundang-undangan kepada lembaga tunggal merupakan langkah maju untuk menyederhanakan kewenangan yang sama pada organ yang sama, hal inilah yang menjadi kajian dari penelitian ini. Metode yang digunakan berupa penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini, berupa UUD Tahun 1945 hanya memberikan kewenangan pengujian kepada Mahkamah Agung, namun pasca Amandemen UUD Tahun 1945, baru memberikan kewenangan menguji kepada Mahkamah Konstitusi selain yang telah dimiliki oleh Mahkamah Agung, perkembangan perundang-undangan yang menguraikan perjalanan kewenangan menguji, dimulai dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung hingga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang Pembentukan peraturan perundang-undangan. Simpulan yang didapati berupa Pengujian peraturan perundang-undangan jika dilakukan pada satu lembaga (satu atap) akan membawa berbagai implikasi hukum, hal ini baru dapat terjadi jika ada political will negara untuk mengamandemen UUD Tahun 1945 dan upaya untuk menyederhanakan lembaga negara yang memiliki kewenangan pengujian.
Penguji Peraturan Perundang-undangan Tunggal Keniscayaan
Adrian Faridhi (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
DOAJ | 2016
|PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOAJ | 2015
|SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MEWUJUDKAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA
DOAJ | 2012
|DOAJ | 2018
|KEDUDUKAN ASAS HUKUM DI INDONESIA : DINAMIKA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DOAJ | 2024
|