Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi, dan eklampsia namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu dalam bentuk komplikasi perdarahan sepsis. Dibeberapa negara seperti di Amerika Serikat memperbolehkan aborsi dengan alasan medis tertentu, aborsi ini disebut sebagai aborsi terapeutik di negara Jepang dan Eropa Timur memperbolehkan aborsi dengan alasan terbatasnya jumlah penduduk sehingga praktik aborsi di negara tersebut dilegalkan. Namun di Indonesia melarang keras praktik aborsi dalam bentuk apapun, namun menurut Undang-Undang Kesehatan Tahun 1992 praktik aborsi diperbolehkan dengan indikasi medis, namun dalam ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Kesehatan Tahun 1992 menjadi dilematis antara memperbolehkan atau melarang tindakan aborsi tersebut. Setelah mengalami gejolak yang sangat panjang pemerintah mencabut peraturan tentang Undang-Undang Kesehatan Tahun 1992 dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 seiring dengan perkembangan jaman dan banyak penolakan terhadap peraturan yang lama. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri perbuatan aborsi merupakan tindakan kriminal atau dikatagorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa, Pasal yang mengatur terhadap kejahatan terhadap nyawa adalah Pasal 229, Pasal 346, Pasal 349, dan Pasal 535. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Serta menggunkan sumber bahan hukum sekunder sebagai sumber data utama, yang didasarkan pada bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan bahan hukum sekunder berupa buku, catatan-catatan ilmiah dan sumber bahan hukum lainnya.. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hanya Undang-Undang Kesehatan yang memperbolehkan seorang wanita melakukan aborsi dengan alasan faktor penyakit bawaan, dimana ternyata pada ibu hamil yang sudah melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang dikandungnya mengalami cacat secara fisik sehingga apabila bayi tersebut lahir akan mengancam jiwa ibu maupun bayi yang akan dilahirkan.
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi, dan eklampsia namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu dalam bentuk komplikasi perdarahan sepsis. Dibeberapa negara seperti di Amerika Serikat memperbolehkan aborsi dengan alasan medis tertentu, aborsi ini disebut sebagai aborsi terapeutik di negara Jepang dan Eropa Timur memperbolehkan aborsi dengan alasan terbatasnya jumlah penduduk sehingga praktik aborsi di negara tersebut dilegalkan. Namun di Indonesia melarang keras praktik aborsi dalam bentuk apapun, namun menurut Undang-Undang Kesehatan Tahun 1992 praktik aborsi diperbolehkan dengan indikasi medis, namun dalam ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Kesehatan Tahun 1992 menjadi dilematis antara memperbolehkan atau melarang tindakan aborsi tersebut. Setelah mengalami gejolak yang sangat panjang pemerintah mencabut peraturan tentang Undang-Undang Kesehatan Tahun 1992 dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 seiring dengan perkembangan jaman dan banyak penolakan terhadap peraturan yang lama. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri perbuatan aborsi merupakan tindakan kriminal atau dikatagorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa, Pasal yang mengatur terhadap kejahatan terhadap nyawa adalah Pasal 229, Pasal 346, Pasal 349, dan Pasal 535. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Serta menggunkan sumber bahan hukum sekunder sebagai sumber data utama, yang didasarkan pada bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan bahan hukum sekunder berupa buku, catatan-catatan ilmiah dan sumber bahan hukum lainnya.. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hanya Undang-Undang Kesehatan yang memperbolehkan seorang wanita melakukan aborsi dengan alasan faktor penyakit bawaan, dimana ternyata pada ibu hamil yang sudah melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang dikandungnya mengalami cacat secara fisik sehingga apabila bayi tersebut lahir akan mengancam jiwa ibu maupun bayi yang akan dilahirkan.
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Ida Bagus Made Putra Manohara (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENURUT HUKUM PIDANA ADAT KERINCI DENGAN KUHP
DOAJ | 2023
|SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RESIDIVE)
DOAJ | 2016
|Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
DOAJ | 2016
|