Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
KEDUDUKAN PIDANA MATI SEBAGAI SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
Korupsi dikenal sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki dampak terhadap kerugian kerugian dan perekonomian negara sehingga berakibat buruk pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum terhadap perilaku ini menjadi pilihan utama. Berbagai sanksi pidana telah dijatuhkan kepada pelakunya, akan tetapi sanksi tersebut tidak sedikitpun memberikan efek jera yang dimakudkan agar tidak terulang perilaku korupsi tersebut. Munculnya wacana pidana mati sebagai upaya memberikan efek jera dan upaya pencegahan terjadinya korupsi menimbulkan pro dan kontar. Pihak yang mendukung pidana mati ini beralasan bahwa pidana mati perlu diterapkan sebagai upaya untuk melindungi pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, di pihak lain pidana mati melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu tulisan ini mengkaji kedudukan dan peran pidana mati sebagi sanksi bagi terhadap tindak pidana korupsi. Penelitian normatif juridis dengan penelitian kepustakaan metode yang digunakan. Pidana mati sebagai sanksi terhadap pelaku korupsi dapat dilakukan dengan syarat terpenuhinya rasa keadilan masyarakat sebagai upaya pencegahan dari tindakan korupsi yang akan muncul di kemudian hari. Kedudukan pidana mati menjadi layak untuk diupayakan pelaksanaannya terhadap pelaku korupsi sebagai kejahatan terhadap rasa keadilan dan merugikan bagi terpenuhinya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
KEDUDUKAN PIDANA MATI SEBAGAI SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
Korupsi dikenal sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki dampak terhadap kerugian kerugian dan perekonomian negara sehingga berakibat buruk pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum terhadap perilaku ini menjadi pilihan utama. Berbagai sanksi pidana telah dijatuhkan kepada pelakunya, akan tetapi sanksi tersebut tidak sedikitpun memberikan efek jera yang dimakudkan agar tidak terulang perilaku korupsi tersebut. Munculnya wacana pidana mati sebagai upaya memberikan efek jera dan upaya pencegahan terjadinya korupsi menimbulkan pro dan kontar. Pihak yang mendukung pidana mati ini beralasan bahwa pidana mati perlu diterapkan sebagai upaya untuk melindungi pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, di pihak lain pidana mati melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu tulisan ini mengkaji kedudukan dan peran pidana mati sebagi sanksi bagi terhadap tindak pidana korupsi. Penelitian normatif juridis dengan penelitian kepustakaan metode yang digunakan. Pidana mati sebagai sanksi terhadap pelaku korupsi dapat dilakukan dengan syarat terpenuhinya rasa keadilan masyarakat sebagai upaya pencegahan dari tindakan korupsi yang akan muncul di kemudian hari. Kedudukan pidana mati menjadi layak untuk diupayakan pelaksanaannya terhadap pelaku korupsi sebagai kejahatan terhadap rasa keadilan dan merugikan bagi terpenuhinya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
KEDUDUKAN PIDANA MATI SEBAGAI SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
ari mastalia (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENGATURAN/FORMULASI PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI CHINA, VIETNAM, DAN THAILAND
DOAJ | 2023
|SANKSI PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KEADILAN
DOAJ | 2020
|SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RESIDIVE)
DOAJ | 2016
|KAJIAN FUTURISTIK TERHADAP PENGATURAN BENTUK DAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOAJ | 2021
|