Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENANGGULANGAN TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur atau anak yang masih dalam lindungan Undang-Undang adalah suatu tindakan yang tidak terpuji, sikap jahat anak itu timbul atau datang dari abad ke abad tidak perna hilang atau lepas dari dari kehidupan anak itu sendiri. Kejahatan anak itu sendiri datang dari pergaulan dalam lingkuan rumah tempat tinggal atau adanya faktor-faktor yang datang dari luar seperti modernisasi. Penanggulangan terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana penganiayaan dilakukan sedini mungkin melalui tindakan-tindakan yang bijaksana setelah mengetahui sebab-sebab terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana penganiayaan yang sebagian besar adalah kaum anak/remaja. Disamping itu perlu diungkapkan sebab-sebab munculnya para pelaku tindak pidana serta beberapa sebab yang ada kaitannya dengan bidang sosial, ekonomi kultural dan mental. Kemudian perlu dipahami akibat-akibat negatif yang membahayakan bagi pelakunya serta dampak yang pasti merugikan dan meresahkan kehidupan masyarakat. Secara global upaya penanggulangan terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana penganiayaan dapat dilakukan secara moralistik dan abolionistik.
PENANGGULANGAN TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur atau anak yang masih dalam lindungan Undang-Undang adalah suatu tindakan yang tidak terpuji, sikap jahat anak itu timbul atau datang dari abad ke abad tidak perna hilang atau lepas dari dari kehidupan anak itu sendiri. Kejahatan anak itu sendiri datang dari pergaulan dalam lingkuan rumah tempat tinggal atau adanya faktor-faktor yang datang dari luar seperti modernisasi. Penanggulangan terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana penganiayaan dilakukan sedini mungkin melalui tindakan-tindakan yang bijaksana setelah mengetahui sebab-sebab terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana penganiayaan yang sebagian besar adalah kaum anak/remaja. Disamping itu perlu diungkapkan sebab-sebab munculnya para pelaku tindak pidana serta beberapa sebab yang ada kaitannya dengan bidang sosial, ekonomi kultural dan mental. Kemudian perlu dipahami akibat-akibat negatif yang membahayakan bagi pelakunya serta dampak yang pasti merugikan dan meresahkan kehidupan masyarakat. Secara global upaya penanggulangan terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana penganiayaan dapat dilakukan secara moralistik dan abolionistik.
PENANGGULANGAN TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Jamillah Jamillah (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
ANALISIS EKONOMI TERHADAP HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2014
|Fungsi Sekunder Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan
DOAJ | 2020
|KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN
DOAJ | 2015
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DOAJ | 2019
|