Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
SANKSI PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KEADILAN
Penjatuhan pidana dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana penjatuhan pidana dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi pada dasarnya tidak dapat dibenarkan berdasarkan keadilan hukum, karena pada dasarnya keadilan hukum berorientasikan kepada asas legalitas itu sendiri sebagai tolak ukur dalam menjatuhkan pidananya, akan tetapi pidana yang berada dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dikatakan bersesuaian dengan asas keadilan bilamana ditinjau pada sisi keadilan menurut hakim dan bagi terdakwa, karena tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang hanya dapat dilihat case by case apabila memenuhi kriteria – kriteria tertentu yang didukung oleh bukti, dan pertimbangan hukum yang sistematis, jelas dan logis serta penerapannya hanya bersifat kasuistis dan tidak berlaku umum, serta dalam penjatuhan pidana itu harus memuat unsur yuridis, sosiologis, filosofis serta manfaat yang didapat dari diadakannya penjatuhan pidana itu dalam kaitannya pada pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi memuat pertimbangan yang bersifat yuridis dan non yuridis, serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
SANKSI PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KEADILAN
Penjatuhan pidana dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana penjatuhan pidana dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi pada dasarnya tidak dapat dibenarkan berdasarkan keadilan hukum, karena pada dasarnya keadilan hukum berorientasikan kepada asas legalitas itu sendiri sebagai tolak ukur dalam menjatuhkan pidananya, akan tetapi pidana yang berada dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dikatakan bersesuaian dengan asas keadilan bilamana ditinjau pada sisi keadilan menurut hakim dan bagi terdakwa, karena tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang hanya dapat dilihat case by case apabila memenuhi kriteria – kriteria tertentu yang didukung oleh bukti, dan pertimbangan hukum yang sistematis, jelas dan logis serta penerapannya hanya bersifat kasuistis dan tidak berlaku umum, serta dalam penjatuhan pidana itu harus memuat unsur yuridis, sosiologis, filosofis serta manfaat yang didapat dari diadakannya penjatuhan pidana itu dalam kaitannya pada pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi memuat pertimbangan yang bersifat yuridis dan non yuridis, serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
SANKSI PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KEADILAN
Reza Noor Ihsan (Autor:in) / Ifrani Ifrani (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dalam Dinamika Keadilan Restoratif
DOAJ | 2019
|KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2016
|KOMPETENSI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DOAJ | 2016
|