A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil oleh Penanaman Modal Asing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 menganulir konsep Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP–3) yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2007. Putusan ini memunculkan konsep baru yaitu izin pemanfaatan pulau-pulau kecil. Terdapat dua konsep yang berbeda antara hak dan izin, sehingga perlu dijelaskan perbedaan konsep dan implementasi keduanya dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menekankan kajian perundang-undangan dan putusan hakim yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil. Penelitian ini menjelaskan bahwa izin pemanfaatan lebih tepat digunakan daripada hak pengelolaan karena menekankan agar pemerintah lebih memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan konsep perizinan memberikan ruang yang luas kepada pemerintah untuk melaksanakan aktivitas kerja yang solid baik mulai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.Decision of the Constitutional Court No. 3/PUU-VIII/2010 annulled the concept of Coastal Water Concessions (HP-3) are defined in the Law No. 27 year 2007, this decision gave rise to a new concept that permits the use of small islands. There are two different concepts of “rights” and “permissions”, so it is necessary to explain the differences both in concept and implementation in those small islands utilization. This study uses normative legal research method that emphasizes the review of legislation and judgment decisions governing the utilization of small islands. This research explains that utilization permits are more appropriately used than management rights because it emphasizes that the government has more roles and responsibilities in the management of coastal areas and small islands, with the concept of licensing provides widespread space to the government to carry out solid work activities from starting planning, implementation, until supervision.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil oleh Penanaman Modal Asing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 menganulir konsep Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP–3) yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2007. Putusan ini memunculkan konsep baru yaitu izin pemanfaatan pulau-pulau kecil. Terdapat dua konsep yang berbeda antara hak dan izin, sehingga perlu dijelaskan perbedaan konsep dan implementasi keduanya dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menekankan kajian perundang-undangan dan putusan hakim yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil. Penelitian ini menjelaskan bahwa izin pemanfaatan lebih tepat digunakan daripada hak pengelolaan karena menekankan agar pemerintah lebih memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan konsep perizinan memberikan ruang yang luas kepada pemerintah untuk melaksanakan aktivitas kerja yang solid baik mulai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.Decision of the Constitutional Court No. 3/PUU-VIII/2010 annulled the concept of Coastal Water Concessions (HP-3) are defined in the Law No. 27 year 2007, this decision gave rise to a new concept that permits the use of small islands. There are two different concepts of “rights” and “permissions”, so it is necessary to explain the differences both in concept and implementation in those small islands utilization. This study uses normative legal research method that emphasizes the review of legislation and judgment decisions governing the utilization of small islands. This research explains that utilization permits are more appropriately used than management rights because it emphasizes that the government has more roles and responsibilities in the management of coastal areas and small islands, with the concept of licensing provides widespread space to the government to carry out solid work activities from starting planning, implementation, until supervision.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil oleh Penanaman Modal Asing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010
Darwis, Muhammad (author)
2018-09-18
doi:10.31078/jk15210
Jurnal Konstitusi; Vol 15, No 2 (2018); 433-454 ; 2548-1657 ; 1829-7706
Article (Journal)
Electronic Resource
English
DDC:
710
Konstitusionalitas Perkawinan Antar-Pegawai Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
DOAJ | 2020
|