A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Legitimasi Hukum Asing Sebagai Pertimbangan Putusan oleh Mahkamah Konstitusi: Perbandingan Antara Indonesia dan Afrika Selatan
Isu merujuk pada hukum asing dalam pertimbangan konstitusional sering memicu kritik sebagai “cherry picking”. Penelitian ini mengkaji bagaimana Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Afrika Selatan menggunakan hukum asing dalam yurisprudensi mereka, dengan fokus pada legitimasi dan dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, perundang-undangan, dan historis dengan menganalisis putusan-putusan dari kedua pengadilan serta sumber-sumber sekunder yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa kedua pengadilan tersebut menggunakan hukum asing tetapi berbeda secara signifikan dalam pendekatannya. Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan sering mengutip preseden asing secara langsung, sementara Mahkamah Konstitusi Indonesia lebih sering menggunakan hukum internasional sebagai referensi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan hukum asing oleh Mahkamah Konstitusi dapat meningkatkan yurisprudensi hak asasi manusia dan demokrasi jika diintegrasikan dengan baik ke dalam kerangka hukum nasional.
Legitimasi Hukum Asing Sebagai Pertimbangan Putusan oleh Mahkamah Konstitusi: Perbandingan Antara Indonesia dan Afrika Selatan
Isu merujuk pada hukum asing dalam pertimbangan konstitusional sering memicu kritik sebagai “cherry picking”. Penelitian ini mengkaji bagaimana Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Afrika Selatan menggunakan hukum asing dalam yurisprudensi mereka, dengan fokus pada legitimasi dan dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, perundang-undangan, dan historis dengan menganalisis putusan-putusan dari kedua pengadilan serta sumber-sumber sekunder yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa kedua pengadilan tersebut menggunakan hukum asing tetapi berbeda secara signifikan dalam pendekatannya. Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan sering mengutip preseden asing secara langsung, sementara Mahkamah Konstitusi Indonesia lebih sering menggunakan hukum internasional sebagai referensi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan hukum asing oleh Mahkamah Konstitusi dapat meningkatkan yurisprudensi hak asasi manusia dan demokrasi jika diintegrasikan dengan baik ke dalam kerangka hukum nasional.
Legitimasi Hukum Asing Sebagai Pertimbangan Putusan oleh Mahkamah Konstitusi: Perbandingan Antara Indonesia dan Afrika Selatan
Achmad Zuhdi (author) / Ari Ade Kamula (author)
2024
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Hukum Asing , Indonesia , Pertimbangan Hukum , Afrika Selatan , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Kekuatan Mengikat Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020
DOAJ | 2022
|Relasi Pancasila dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Sumber Hukum di Indonesia
DOAJ | 2024
|