A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Justice Collaborator di Indonesia
Justice Collaborator merupakan salah satu instrument yang dapat digunakan untuk membantu mengungkap kejahatan tertentu yang terorganisir, Adapun di Indonesia keberadaannya diatur dalam beberapa peraturan seperti SEMA No 4 Tahun 2011 dan UU LPSK, namun peraturan yang ada belum memberikan kepastian hukum dalam memperlakukan justice collaborator tersebut sehingga terjadi perbedaan respon oleh masing-masing lembaga berwenang. Permasalahan dalam kajian ini yaitu : 1.Bagaimanakah pengaturan hukum justice collaborator dalam hukum pidana di Indonesia? 2. Bagaimanakah urgensi pembaharuan hukum terhadap pengaturan justice collaborator di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Adapun hasil yang didapat ialah Pengaturan hukum terhadap Justice Collaborator di Indonesia diatur dalam beberapa pengaturan yang pada intinya mengatur mengenai syarat untuk menjadi justice collaborator, pedoman memperlakukan justice collaborator dan perlindungan yang berupa perlindungan fisik maupun psikologis serta pemberian reward berupa pengurangan hukum hingga remisi dan bebas bersyarat atas jasanya dalam membantu mengungkap tindak pidana, diperlukan pembaharuan atau reformasi hukum dikarenakan adanya urgensi yakni; kejahatan yang semakin berkembang, keberadaan justice collaborator sangat penting, perlindungan justice collaborator belum pasti dan pengaturan yang ada belum maksimal dan perlu mempertimbangkan restorative justice sebagai salah satu konsep pemidanaan terhadap justice collaborator.
Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Justice Collaborator di Indonesia
Justice Collaborator merupakan salah satu instrument yang dapat digunakan untuk membantu mengungkap kejahatan tertentu yang terorganisir, Adapun di Indonesia keberadaannya diatur dalam beberapa peraturan seperti SEMA No 4 Tahun 2011 dan UU LPSK, namun peraturan yang ada belum memberikan kepastian hukum dalam memperlakukan justice collaborator tersebut sehingga terjadi perbedaan respon oleh masing-masing lembaga berwenang. Permasalahan dalam kajian ini yaitu : 1.Bagaimanakah pengaturan hukum justice collaborator dalam hukum pidana di Indonesia? 2. Bagaimanakah urgensi pembaharuan hukum terhadap pengaturan justice collaborator di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Adapun hasil yang didapat ialah Pengaturan hukum terhadap Justice Collaborator di Indonesia diatur dalam beberapa pengaturan yang pada intinya mengatur mengenai syarat untuk menjadi justice collaborator, pedoman memperlakukan justice collaborator dan perlindungan yang berupa perlindungan fisik maupun psikologis serta pemberian reward berupa pengurangan hukum hingga remisi dan bebas bersyarat atas jasanya dalam membantu mengungkap tindak pidana, diperlukan pembaharuan atau reformasi hukum dikarenakan adanya urgensi yakni; kejahatan yang semakin berkembang, keberadaan justice collaborator sangat penting, perlindungan justice collaborator belum pasti dan pengaturan yang ada belum maksimal dan perlu mempertimbangkan restorative justice sebagai salah satu konsep pemidanaan terhadap justice collaborator.
Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Justice Collaborator di Indonesia
Gerry Jardan (author) / Khairani (author)
2024
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
DOAJ | 2017
|EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA (KAJIAN TERHADAP PIDANA MATI DALAM RUU KUHP)
DOAJ | 2020
|