A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa dan untuk mengetahui upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengelolaan dana desa setelah diterbitkannya Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengalamai berbagai macam permasalahan diantara munculnya tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan tindak pidana korupsi, sehingganya pemerintah desa diharapkan sebisa mungkin melakukan berbagai macam pencegahan terhadap tindak pidana korupsi baik itu dalam hal pengambilan kebijakan, pengalokasian anggaran maupun dalam mekanisme pengambilan kebijakan. Pencegahan tindak pidana korupsi ini harus terus dilakukan mulai dari level yang paling bawah yaitu pemerintahan desa sehingga kedepannya akan terwujud masyarakat desa yang sadar hukum yang akan meningkatkan tatanan pemerintahan yang baik. Hasil penelitian yang didapatkan dalam hal pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa adalah berusaha untuk mengenali berbagai macam modus tindak pidana korupsi yang ada didesa, meningkatkan capasity building para perangkat desa serta penguatan kapasitas pendamping desa.
PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa dan untuk mengetahui upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengelolaan dana desa setelah diterbitkannya Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengalamai berbagai macam permasalahan diantara munculnya tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan tindak pidana korupsi, sehingganya pemerintah desa diharapkan sebisa mungkin melakukan berbagai macam pencegahan terhadap tindak pidana korupsi baik itu dalam hal pengambilan kebijakan, pengalokasian anggaran maupun dalam mekanisme pengambilan kebijakan. Pencegahan tindak pidana korupsi ini harus terus dilakukan mulai dari level yang paling bawah yaitu pemerintahan desa sehingga kedepannya akan terwujud masyarakat desa yang sadar hukum yang akan meningkatkan tatanan pemerintahan yang baik. Hasil penelitian yang didapatkan dalam hal pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa adalah berusaha untuk mengenali berbagai macam modus tindak pidana korupsi yang ada didesa, meningkatkan capasity building para perangkat desa serta penguatan kapasitas pendamping desa.
PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA
Yusrianto Kadir (author) / Roy Marthen Moonti (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pencegahan Kecurangan Pengelolaan Dana Desa: Peran Pengendalian Internal dan Masyarakat
DOAJ | 2024
|FUNGSI STRATEGIS TUHA PEUT DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN KORUPSI DANA GAMPONG
DOAJ | 2018
|Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
DOAJ | 2019
|