A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aspek keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) dari ketentuan tentang bukti kepemilikan hak atas tanah sebagai dasar ganti kerugian pada Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ini tidak menjamin dan mengabaikan nilai keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) yang dapat membuktikan sebaliknya, yaitu menutup akses pembuktian terbalik terhadap alat bukti dengan adanya kalimat “tidak dapat diganggu-gugat dikemudian hari”.
Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aspek keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) dari ketentuan tentang bukti kepemilikan hak atas tanah sebagai dasar ganti kerugian pada Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ini tidak menjamin dan mengabaikan nilai keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) yang dapat membuktikan sebaliknya, yaitu menutup akses pembuktian terbalik terhadap alat bukti dengan adanya kalimat “tidak dapat diganggu-gugat dikemudian hari”.
Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Putri Fransiska Purnama Pratiwi (author)
2016
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENERAPAN PASAL 29 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
BASE | 2019
|