A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
ANALISIS YURIDIS PASAL 5 AYAT 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK DITINJAU DARI PASAL 24 AYAT 1 DAN AYAT 2 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme yuridis pembinaan Pengadilan Pajak dan untuk mengetahui korelasi pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak terhadap ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk. Dalam penelitian ini menganalisa tentang persoalan yang menyangkut tentang ketentuan Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ditinjau dari Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 UUD Tahun 1945. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa kedudukan pengadilan pajak dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia berdasarkan Ketentuan pasal 5 UU Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut menyebutkan tentang pembinaan teknis peradilan dalam Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan finansialnya dilakukan oleh Departemen Keuangan, maka Ketentuan pasal 5 UU nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak melibatkan Lembaga eksekutif yang dalam hal ini adalah departemen keuangan dalam hal pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan sehingga kedudukan pengadilan pajak tidak secara utuh dibawah kekuasaan Mahkamah Agung sebagai Lembaga Yudikatif, Terjadinya pertentangan norma Pasal 24 ayat 1, ayat 2 UUD 1945 dengan Pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak menunjukkan adanya korelasi yang tidak tepat dan perlu dilakukan sinkronisasi norma hukum, karena Pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak berada dibawah Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 UUD N RI 1945 dalam hierarki peraturan perundang-undangan, dengan dilakukannya perubahan regulasi terhadap ketentuan Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak dan harus di sesuaikan dengan landasan konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yaitu mendudukkan pengadilan pajak dibawah satu atap kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung, maka harapan akan hadirnya keadilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri dapat terwujud.
ANALISIS YURIDIS PASAL 5 AYAT 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK DITINJAU DARI PASAL 24 AYAT 1 DAN AYAT 2 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme yuridis pembinaan Pengadilan Pajak dan untuk mengetahui korelasi pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak terhadap ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk. Dalam penelitian ini menganalisa tentang persoalan yang menyangkut tentang ketentuan Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ditinjau dari Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 UUD Tahun 1945. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa kedudukan pengadilan pajak dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia berdasarkan Ketentuan pasal 5 UU Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut menyebutkan tentang pembinaan teknis peradilan dalam Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan finansialnya dilakukan oleh Departemen Keuangan, maka Ketentuan pasal 5 UU nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak melibatkan Lembaga eksekutif yang dalam hal ini adalah departemen keuangan dalam hal pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan sehingga kedudukan pengadilan pajak tidak secara utuh dibawah kekuasaan Mahkamah Agung sebagai Lembaga Yudikatif, Terjadinya pertentangan norma Pasal 24 ayat 1, ayat 2 UUD 1945 dengan Pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak menunjukkan adanya korelasi yang tidak tepat dan perlu dilakukan sinkronisasi norma hukum, karena Pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak berada dibawah Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 UUD N RI 1945 dalam hierarki peraturan perundang-undangan, dengan dilakukannya perubahan regulasi terhadap ketentuan Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak dan harus di sesuaikan dengan landasan konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yaitu mendudukkan pengadilan pajak dibawah satu atap kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung, maka harapan akan hadirnya keadilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri dapat terwujud.
ANALISIS YURIDIS PASAL 5 AYAT 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK DITINJAU DARI PASAL 24 AYAT 1 DAN AYAT 2 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Social Sciences , H , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENERAPAN PASAL 29 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
BASE | 2019
|