A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PENYALAHGUNAAN KEADAAN (UNDUE INFLUENCE) DAN PELANGGARAN PRINSIP UTMOST GOODFAITH DALAM PRAKTIK INVESTASI SKEMA PIRAMIDA
Skema Piramida secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam Pasal 9, namun praktiknya skema bisnis ini terus berkembang. Masyarakat sering dikelabui oleh penawaran yang menggiurkan. Penawaran tersebut sering dikemas dalam bentuk penipuan dan penyalahgunaan keadaan (undue influence). Kelemahan KUH Perdata sebagai payung hukum yang mengawal proses kesepakatan berinvestasi disinyalir menjadi faktor penyebab pemberi penawaran melakukan strategi pemasaran skema piramida ini, sekalipun Undang-Undang telah jelas melarang. Hanya Pasal 1321 KUH Perdata yang dapat dijadikan sandaran hukum terhadap penyalahgunaan keadaan (undue influence), sementara aspek hukum yang timbul dari praktik investasi bisnis skema piramida ini begitu kompleks. Penelitian ini memfokuskan kajian terhadap bentuk penyalahgunan keadaan (undue influence) dan pelanggaran prinsip utmost goodfaith yang dilakukan oleh pemberi penawaran (Offeror) terhadap penerima penawaran (offeree) dalam praktik investasi bisnis skema piramida, sekaligus mengkaji aspek hukum yang timbul dari penyalahgunaan keadaan, dan mengkaji tanggung jawab hukum offeror dalam praktik investasi bisnis skema piramida. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif, hasil penelitian menunjukan bahwa, dalam praktik skema piramida berbagai bentuk penyalagunan keadaan (undue influence) terhadap offeree, antara lain karena keadaan ekonomi, keadaan psikologis, dan memanfaatkan nilai hukum yang hidup (living law), seperti nilai komunal dan gotong royong, serta faktor kepercayaan (trust). Awalnya sederhana dari penyalahgunaan keadaan ketika proses penawaran, namun proses berkesinambungan menjadi sebuah kontrak investasi bisnis yang sarat dengan beberapa pelanggaran dan menimbulkan multi aspek hukum, yang meliputi aspek hukum perdata, aspek hukum pidana, dan aspek hukum ekonomi. Oleh karena itu, penyelesaian kasus hukum yang berdimensi multi aspek hukum ini hanya dapat dilakukan dengan pendekatan tanggung jawab yang multi aspek hukum, yaitu model konvergensi tangungjawab hukum. Kata kunci: Penyalahgunaan Keadaan, Skema Piramida.
PENYALAHGUNAAN KEADAAN (UNDUE INFLUENCE) DAN PELANGGARAN PRINSIP UTMOST GOODFAITH DALAM PRAKTIK INVESTASI SKEMA PIRAMIDA
Skema Piramida secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam Pasal 9, namun praktiknya skema bisnis ini terus berkembang. Masyarakat sering dikelabui oleh penawaran yang menggiurkan. Penawaran tersebut sering dikemas dalam bentuk penipuan dan penyalahgunaan keadaan (undue influence). Kelemahan KUH Perdata sebagai payung hukum yang mengawal proses kesepakatan berinvestasi disinyalir menjadi faktor penyebab pemberi penawaran melakukan strategi pemasaran skema piramida ini, sekalipun Undang-Undang telah jelas melarang. Hanya Pasal 1321 KUH Perdata yang dapat dijadikan sandaran hukum terhadap penyalahgunaan keadaan (undue influence), sementara aspek hukum yang timbul dari praktik investasi bisnis skema piramida ini begitu kompleks. Penelitian ini memfokuskan kajian terhadap bentuk penyalahgunan keadaan (undue influence) dan pelanggaran prinsip utmost goodfaith yang dilakukan oleh pemberi penawaran (Offeror) terhadap penerima penawaran (offeree) dalam praktik investasi bisnis skema piramida, sekaligus mengkaji aspek hukum yang timbul dari penyalahgunaan keadaan, dan mengkaji tanggung jawab hukum offeror dalam praktik investasi bisnis skema piramida. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif, hasil penelitian menunjukan bahwa, dalam praktik skema piramida berbagai bentuk penyalagunan keadaan (undue influence) terhadap offeree, antara lain karena keadaan ekonomi, keadaan psikologis, dan memanfaatkan nilai hukum yang hidup (living law), seperti nilai komunal dan gotong royong, serta faktor kepercayaan (trust). Awalnya sederhana dari penyalahgunaan keadaan ketika proses penawaran, namun proses berkesinambungan menjadi sebuah kontrak investasi bisnis yang sarat dengan beberapa pelanggaran dan menimbulkan multi aspek hukum, yang meliputi aspek hukum perdata, aspek hukum pidana, dan aspek hukum ekonomi. Oleh karena itu, penyelesaian kasus hukum yang berdimensi multi aspek hukum ini hanya dapat dilakukan dengan pendekatan tanggung jawab yang multi aspek hukum, yaitu model konvergensi tangungjawab hukum. Kata kunci: Penyalahgunaan Keadaan, Skema Piramida.
PENYALAHGUNAAN KEADAAN (UNDUE INFLUENCE) DAN PELANGGARAN PRINSIP UTMOST GOODFAITH DALAM PRAKTIK INVESTASI SKEMA PIRAMIDA
Tuti Rastuti (author) / Rd. Dewi Asri Yustia (author) / Utari Dewi Fatimah (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENYALAHGUNAAN KEADAAN OLEH NEGARA DALAM PRAKTIK PERJANJIAN PADA KAJIAN HUKUM PRIVAT
DOAJ | 2016
|INTEGRATED REPORTING DAN KEPUTUSAN INVESTASI: PRINSIP KONEKTIVITAS DAN TIME HORIZON INVESTASI
DOAJ | 2020
|