A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PENYALAHGUNAAN WEWENANG (ABUSE OF POWER) PRESIDEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU BERDASARKAN PERSPEKTIF SOVEREIGN IMMUNITY
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sarana dalam proses penggantian pemimpin yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah di Indonesia, rentan terjadi kecurangan oleh Presiden yang sedang menjabat demi kepentingan bakal calon Presiden yang berasal dari satu partai yang sama dengannya. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sangat rawan melakukan penyalahgunaan wewenangnya (Abuse of Power) demi kepentingan golongannya untuk mendapatkan kembali kursi sebagai pemegang kekuasaan eksekutif di pemerintahan. Namun berbagai tindak penyalahgunaan wewenang yang dapat dilakukan Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat karena pemerintah dilindungi oleh asas sovereign immunity atau asas kekebalan pemerintah yang berdaulat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Presiden dalam penyelenggaraan pemilu dilihat dari perspektif sovereign immunity, serta untuk mengetahui cara membatasi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif agar tidak terjadi penyelewengan dalam Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif serta dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ialah melalui pengamatan pada bahan hukum terkait, berbagai buku, artikel, jurnal, berita, dan dokumen lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan wewenang adalah tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk kepentingan diri sendiri, kelompok, atau organisasi, tindakan menguntungkan publik yang menyimpang dari aturan dan perundang-undangan, di mana dalam proses menjalankan wewenang tersebut berbeda dengan yang ditentukan. Penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi karena pejabat mempunyai kekuasaan yang begitu besar sehingga diperlukan pengawasan antar lembaga yang berfungsi memperbaiki suatu sistem, sebagai tolok ukur dan acuan keberhasilan, serta mencegah tejadinya penyimpangan penyalahgunaan kekuasaan yang akan datang.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG (ABUSE OF POWER) PRESIDEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU BERDASARKAN PERSPEKTIF SOVEREIGN IMMUNITY
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sarana dalam proses penggantian pemimpin yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah di Indonesia, rentan terjadi kecurangan oleh Presiden yang sedang menjabat demi kepentingan bakal calon Presiden yang berasal dari satu partai yang sama dengannya. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sangat rawan melakukan penyalahgunaan wewenangnya (Abuse of Power) demi kepentingan golongannya untuk mendapatkan kembali kursi sebagai pemegang kekuasaan eksekutif di pemerintahan. Namun berbagai tindak penyalahgunaan wewenang yang dapat dilakukan Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat karena pemerintah dilindungi oleh asas sovereign immunity atau asas kekebalan pemerintah yang berdaulat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Presiden dalam penyelenggaraan pemilu dilihat dari perspektif sovereign immunity, serta untuk mengetahui cara membatasi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif agar tidak terjadi penyelewengan dalam Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif serta dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ialah melalui pengamatan pada bahan hukum terkait, berbagai buku, artikel, jurnal, berita, dan dokumen lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan wewenang adalah tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk kepentingan diri sendiri, kelompok, atau organisasi, tindakan menguntungkan publik yang menyimpang dari aturan dan perundang-undangan, di mana dalam proses menjalankan wewenang tersebut berbeda dengan yang ditentukan. Penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi karena pejabat mempunyai kekuasaan yang begitu besar sehingga diperlukan pengawasan antar lembaga yang berfungsi memperbaiki suatu sistem, sebagai tolok ukur dan acuan keberhasilan, serta mencegah tejadinya penyimpangan penyalahgunaan kekuasaan yang akan datang.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG (ABUSE OF POWER) PRESIDEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU BERDASARKAN PERSPEKTIF SOVEREIGN IMMUNITY
Danna Muhamad Bagas Abdurrahman (author) / Azka Patria Fauzi (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0