A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENATAAN RUANG
Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah serta memelihara dan mencegah kerusakan tanah yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan perubahan terhadap sifat fisik atau hayatinya, hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya untuk melindungi fungsi tanah, misalnya kemampuan tanah terhadap tekanan perubahan atau dampak negative yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya seperti upaya pemulihan kembali tanah yang rusak, upaya konservasi tanah pertanian, upaya rehabilitasi tanah bekas galian pertambangan, dan sebagainya.
KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENATAAN RUANG
Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah serta memelihara dan mencegah kerusakan tanah yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan perubahan terhadap sifat fisik atau hayatinya, hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya untuk melindungi fungsi tanah, misalnya kemampuan tanah terhadap tekanan perubahan atau dampak negative yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya seperti upaya pemulihan kembali tanah yang rusak, upaya konservasi tanah pertanian, upaya rehabilitasi tanah bekas galian pertambangan, dan sebagainya.
KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENATAAN RUANG
Firman Freaddy Busroh (author)
2014
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Lingkungan Hidup , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS RUMAH SAKIT TERHADAP DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
BASE | 2018
|