Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Definisi Perseroan Terbuka atau Publik Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Dalam masyarakat, kita sering mendengarkan perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka seakan-akan menjadi dua suku kata memperoleh penghargaan untuk sebuah perusahaan dalam memperoleh kepercayaan. Banyak masyarakat menginginkan usahanya menjadi perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka akan dengan mudah memperoleh dana dari umum. Perusahaan terbuka menurut masyarakat adalah perusahaan yang menawarkan sahamnya di bursa efek. Definisi ini berbeda dengan definisi pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM). Perbedaan definisi mengakibatkan timbulnya kebingungan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis definisi Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Terbuka berdasarkan UU PT dan UU PM. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), perseroan terbuka adalah perseroan yang melakukan penawaran umum, sedangkan berdasarkan UU PM, perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Definisi penawaran umum terdapat pada UU PM, yakni kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU PM dan peraturan pelaksanaannya. Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja telah dilakukan sinkronisasi definisi perseroan terbuka dan perseroan publik di UU PM dan UU PT.
Definisi Perseroan Terbuka atau Publik Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Dalam masyarakat, kita sering mendengarkan perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka seakan-akan menjadi dua suku kata memperoleh penghargaan untuk sebuah perusahaan dalam memperoleh kepercayaan. Banyak masyarakat menginginkan usahanya menjadi perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka akan dengan mudah memperoleh dana dari umum. Perusahaan terbuka menurut masyarakat adalah perusahaan yang menawarkan sahamnya di bursa efek. Definisi ini berbeda dengan definisi pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM). Perbedaan definisi mengakibatkan timbulnya kebingungan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis definisi Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Terbuka berdasarkan UU PT dan UU PM. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), perseroan terbuka adalah perseroan yang melakukan penawaran umum, sedangkan berdasarkan UU PM, perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Definisi penawaran umum terdapat pada UU PM, yakni kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU PM dan peraturan pelaksanaannya. Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja telah dilakukan sinkronisasi definisi perseroan terbuka dan perseroan publik di UU PM dan UU PT.
Definisi Perseroan Terbuka atau Publik Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Suwinto Johan (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
DOAJ | 2016
|PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOAJ | 2015
|DOAJ | 2018
|