Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
EKSISTENSI KETETAPAN MPR/S DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Sebelum Amandemen UUD 1945 Ketetapan MPR/S merupakan produk Hukum dari Lembaga MPR yang pernah menjadi lembaga Tertinggi Negara, sehingga berimplikasi terhadap eksistensi dari produk Ketetapan yang dikeluarkan dan bersifat mengatur (regeling) yang membawa implikasi terhadap keberlakuannya sebagai peraturan perundang-undangan. Dikeluarkanya Ketetapan MPR/S pada UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pertimbangannya adalah untuk menjaga konsistensi penyebutan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur digunakan istilah “Peraturan”. Hal ini dimaksudkan agar tidak lagi terjadi atau timbul pertanyaan mengenai istilah “Keputusan” yang bersifat mengatur ataupun yang bersifat penetapan. Sehingga Ketetapan MPR/S tidak tercantum dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dicantumkannya kembali Ketetapan MPR/S di dalam hierarki peraturan perundang-undangan menurut Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagai wujud untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap Ketetapan MPR/S yang bersifat mengatur (regeling) yang masih berlaku, serta sebagai wujud untuk menguatkan Undang-undang yang berlandaskan pada ketetapan MPR/S. Lembaga yang berwenang menguji Ketetapan MPR/S pernah diatur pada Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 Pasal 5 yaitu menguji Undang-undang terhadap UUD dan Ketetapan MPR, namun ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 telah dicabut dengan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003. Namun berdasarkan asas “contrarius actus”, MPR berwenang untuk menilai dan mencabut Ketetapan MPR/S yang merupakan produk hukumnya sendiri.
EKSISTENSI KETETAPAN MPR/S DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Sebelum Amandemen UUD 1945 Ketetapan MPR/S merupakan produk Hukum dari Lembaga MPR yang pernah menjadi lembaga Tertinggi Negara, sehingga berimplikasi terhadap eksistensi dari produk Ketetapan yang dikeluarkan dan bersifat mengatur (regeling) yang membawa implikasi terhadap keberlakuannya sebagai peraturan perundang-undangan. Dikeluarkanya Ketetapan MPR/S pada UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pertimbangannya adalah untuk menjaga konsistensi penyebutan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur digunakan istilah “Peraturan”. Hal ini dimaksudkan agar tidak lagi terjadi atau timbul pertanyaan mengenai istilah “Keputusan” yang bersifat mengatur ataupun yang bersifat penetapan. Sehingga Ketetapan MPR/S tidak tercantum dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dicantumkannya kembali Ketetapan MPR/S di dalam hierarki peraturan perundang-undangan menurut Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagai wujud untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap Ketetapan MPR/S yang bersifat mengatur (regeling) yang masih berlaku, serta sebagai wujud untuk menguatkan Undang-undang yang berlandaskan pada ketetapan MPR/S. Lembaga yang berwenang menguji Ketetapan MPR/S pernah diatur pada Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 Pasal 5 yaitu menguji Undang-undang terhadap UUD dan Ketetapan MPR, namun ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 telah dicabut dengan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003. Namun berdasarkan asas “contrarius actus”, MPR berwenang untuk menilai dan mencabut Ketetapan MPR/S yang merupakan produk hukumnya sendiri.
EKSISTENSI KETETAPAN MPR/S DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
M. Saoki Oktava (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
DOAJ | 2016
|PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOAJ | 2015
|DOAJ | 2018
|SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MEWUJUDKAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA
DOAJ | 2012
|